NEGARA – I Wayan Sudana, 53, warga Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana terancam masuk bui lantaran memiliki seekor anak kijang.
Padahal satwa dilindungi dengan nama latin Muntiacus muntjak baru dibeli seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di jalan.
Dalam sidang dakwaan kemarin, terdakwa yang membeli anak kijang 6 November 2020 lalu. Saat itu, terdakwa berjalan menuju rumahnya bertemu dengan seseoranga yang tidak dikenal.
Orang itu menawarkan anak kijang dengan harga Rp 500 ribu, setelah menawar seharga Rp 400 ribu, terdakwa membawa pulang.
Anak kijang tersebut dipelihara dan akan dijual lagi sekitar Rp 1,3 juta. Namun bukan pembeli yang datang, justru anggota polisi yang datang untuk introgasi terdakwa.
Terdakwa mengakui sebagai pemilik dan tidak memiliki dokumen perijinan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti.
Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terdakwa diancam dengan pidana pasal 40 ayat 4 dan pasal 21 ayat 5 UU RI tahun 1990
tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Selama proses penyelidikan hingga persidangan terdakwa tidak ditahan. “Ancaman dibawah 5 tahun, sehingga terdakwa tidak ditahan,” terangnya.
Gatot menambahkan, berdasar keterangan dari BKSDA Bali sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, anak kijang merupakan jenis satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diubah dengan
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan /MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018, dalam lampiran 659. “Bagi yang memiliki harus memiliki izin dari BKSDA,” tandasnya.