Polisi dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyelundup penyu hijau. Dari tangan kedua pelaku berinisial PT dan ST, itu polisi mengamankan 30 ekor penyu hijau.
Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).