DENPASAR – Kendati belum tertangkap, Suryadi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali tidak bisa hidup damai.
Pasalnya, tim tangkap buroan (Tabur) gabungan Kejati Bali dan Kejagung RI terus melakukan pengejaran.
Tim Tabur memonitor Suryadi dengan beragam cara.
Selain memanfaatkan kecanggihan tekhnologi, juga menggali informasi dari orang terdekat Suryadi.
“Kami monitor dari kerabatnya maupun pengacaranya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.
Ditanya keberadaan Suryadi saat ini apakah ada di Bali atau di luar Bali, Luga menyebut kemungkinan besar ada di luar Bali.
Sebab, selama ini Suryadi tidak berdomisili di Bali. Dari lima orang DPO, hanya Hartono yang tinggal di Bali. Walau berada di luar Bali, Luga menyebut Suryadi tidak akan bisa terus-terusan bersembunyi.
“Tim Tabur ini ada di seluruh Indonesia. Mau di dalam Bali atau di luar Bali, sama saja. Cepat atau lambat pasti tertangkap,” tandasnya.
Ia kembali mengultimatum Suryadi untuk menyerahkan diri sebagaimana Hartono yang datang ke Kejari Gianyar belum lama ini.
Jangan mengikuti terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono, pasutri Tri Endang Astuti dan Asral yang ditangkap dan digelandang ke tahanan.
“Kalau kami tangkap pasti kami borgol dan akan menjadi perhatian masyarakat luas. Jadi, segera menyerahkan diri saja,” ucapnya memberikan peringatan.
Seperti diketahui, terpidana Hendro bersama terpidana Tri Endang Astuti dan Asral (pasutri), Hartono dan Suryadi membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti proses jual beli villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar.
Hendro dan terpidana lainnya masuk DPO Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.