SINGARAJA – Dari empat pelaku illegal logging di zona V hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), polisi berhasil mengamankan dua pelaku.
Sementara dua pelaku lain berhasil kabur dengan menggunakan perahu. Dua pelaku yang diamankan polisi adalah Irfan Purnama bertindak sebagai pengemudi perahu dan Tohari sebagai penebang kayu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, para tersangka ini sengaja masuk ke TNBB menggunakan perahu guna menghindari pengawasan dari petugas polisi hutan.
Setelah berhasil mencuri kayu, rencananya kayu-kayu itu akan dibawa ke Banyuwangi guna menjalani pengolahan. Konon kayu itu dijual seharga Rp 3.000 per kilogram.
“Kayu ini punya nilai komersial. Pengakuan mereka akan dibawa ke Banyuawangi, diolah kembali menjadi herbal. Total ada 78 batang kayu pahit yang kami amankan,” kata AKP Vicky.
Sementara itu Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan menegaskan kawasan TNBB terlarang untuk aktivitas penebangan.
Warga hanya diizinkan mengambil hasil hutan non kayu. Pengambilan sumber daya hutan berupa kayu, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Konservasi dan Sumber Daya Alam.
“Masyarakat sekitar sudah sangat mendukung upaya pelestarian kawasan konservasi. Karena hasil hutan non kayu, seperti madu hutan itu bisa diperoleh. Kami harap upaya konservasi yang kami lakukan bisa terus didukung warga,” kata Agus Krisna.
Kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.