DENPASAR – JPU yang menangangi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX, 43, belum juga menyerah.
Menindaklanjuti putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengorting hukuman Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan, JPU resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi itu resmi disampaikan kemarin (28/1) oleh salah satu anggota tim JPU ke PN Denpasar sekitar pukul 14.00. “Tadi (kemarin) siang JPU sudah menyatakan kasasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Ditanya alasan dan dasar mengajukan kasasi, Luga menyebut pihaknya belum mendapat bahan dari JPU.
Pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk Menyusun memori kasasi. “Dasar kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan,” tukas Luga.
Dikonfirmasi terpisah, koordinator tim kuasa hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana menyebut kasasi adalah hak hukum dari jaksa.
Namun demikian, seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim di tingkat banding.
Menurut Gendo, pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili banding dalam menilai memori banding jaksa berdasar satu prinsip hukum yang tepat.
Yakni penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. “Artinya, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya
yang menuntut agar JRX dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasar hasrat pembalasan,” sindir Gendo.
Terlebih, lanjut Gendo, jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar dalam beberapa kasus.
Ia menyinggung kasus suap Joko Tjandra atau Joker yang menyuap para pejabat penegak hukum telah merusak sistem hukum di Indonesia. Namun, terdakwa Joker hanya dituntut ringan.
“Sedangkan JRX yang mengkritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi,” sentilnya lagi.
Lalu apa sikap JRX? Ditegaskan Gendo, berdasar konsultasi dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka pihaknya akan meladeni.
“Kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana. JRX pantas bebas,” pungkasnya.