DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias JRX, 43, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Pengajuan akta kasasi drummer Superman Is Dead (SID) itu didaftarkan tim kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta dkk.
I Wayan “Gendo” Suardana selaku koordiantor kuasa hukum JRX tidak ikut dalam pendaftaran kasasi. Kemarin merupakan deadline atau hari terakhir pihak JRX untuk mendaftarkan kasasi.
Diwawancarai usai mendaftarkan kasasi, Adi mengaku optimistis dengan langkah kasasi yang ditempuh. “Ditingkat kasasi kami optimistis JRX bisa bebas. Kami optimistis,” ujar Adi.
Ditanya apakah ada pesan khusus dari JRX yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Adi menyebut pesan khusus yang disampaikan JRX minta tim kuasa hukum berjuang sekuatnya.
Tidak hanya untuk kebaikan JRX tapi juga untuk masyarakat. Pun saat ditanya sikap JRX terhadap putusan hakim PT Denpasar yang memotong hukuman dari 14 bulan menjadi 10 bulan, Adi menyebut awalnya JRX menerima putusan tersebut.
“Klien kami (JRX) menerima putusan banding yang menurunkan hukuman. Tapi, karena jaksa kasasi, maka kami juga menggunakan hak kami untuk kasasi,” bebernya.
Pengacara yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Gendo itu menambahkan, saat ini memori kasasi sudah disusun.
Materi memori sebagian menyadur pledoi dan banding. Ia yakin materi dalam pledoi maupun banding bisa meyakinkan majelis hakim MA.
Adi menjelaskan, jika materi banding menguji fakta, maka materi kasasi yaitu menguji bagaimana hukum diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili.
“Selanjutnya kami kami punya waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Sekarang kami sudah dapat 20 halaman. Tidak terlalu tebal, biar gak terlalu ruwet,” selorohnya