SINGARAJA – Tim jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng memutuskan meningkatkan perkara dugaan penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata ke penyidikan.
Jaksa berpendapat perkara itu sudah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana. Tadinya selama tiga pekan terakhir tim jaksa masih fokus melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kemarin (5/2), tim jaksa akhirnya melakukan gelar perkara. Dalam proses tersebut, jaksa memutuskan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
“Tim Pidsus sudah mengambil kesimpulan berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan. Disimpulkan bahwa perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Juru Bicara Kejari Buleleng A.A. Jayalantara.
Menurut Jayalantara dalam proses penyidikan nanti, tim jaksa dapat melakukan upaya paksa. Salah satunya melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang dibutuhkan.
Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap lengkap, baru penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyelidikan, Jayalantara mengklaim jaksa telah memeriksa sebanyak 25 orang. Mereka terdiri dari pengusaha, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nantinya dalam proses penyidikan, jumlah itu kemungkinan besar akan bertambah. Jayalantara menyebut jaksa sudah mencatat ada 42 nama yang harus menjalani proses pemeriksaan.
Kesaksian mereka nantinya akan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Nanti kan ada yang diperiksa lagi. Ada pengusaha lagi yang perlu diperiksa,
ada PPTK yang dimintai keterangan lagi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran belum kami minta keterangannya,” imbuh Jayalantara yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng itu.
Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait perkara tersebut. Terutama dokumen-dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Buleleng Explore.
“Ada kegiatan Buleleng Explore, ada beberapa kegiatan lain yang juga akan kami kejar. Dalam penyelidikan kemarin sudah ada pengakuan kok.
Nanti jaksa penyidik akan memutuskan, apakah perkara ini akan masuk dalam gratifikasi atau mark up anggaran,” tukas Jayalantara.
Sekadar diketahui, pada tahun 2020 lalu Dispar Buleleng mendapat dana hibah pariwisata senilai Rp 13,4 miliar.
Dari dana tersebut, sebanyak Rp 9,37 miliar dikucurkan dalam bentuk insentif pada para pemilik akomodasi hotel dan restoran.
Sebanyak Rp 3,82 miliar digunakan untuk operasional program serta sosialisasi implementasi protokol kesehatan, serta Rp 223 juta lainnya digunakan untuk biaya operasional hibah pariwisata dengan pengawasan APIP.