29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:40 AM WIB

Tilep Nasabah Rp 5 M, Tak Kembalikan ke Negara, Artini Divonis 3 Tahun

DENPASAR – Sidang korupsi dana LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, memasuki babak akhir. Tiga tersangka masing-masing diganjar hukuman bervariasi.

Terdakwa I Wayan Suamba (mantan Ketua LPD) diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menilai pria 52 tahun itu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Serupa dengan Suamba, terdakwa I Made Winda Widana, 56, (mantan bendahara) juga diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan hukuman tersebut, maka baik Suamba maupun Widana mendapat pengurangan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU Kejari Badung menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Alasan Suamba dan Widana dituntut ringan lantaran menyesali perbuatannya dan sudah mengembalikan kerugian negara.

“Atas putusan ini kami pikir-pikir. Begitu juga dengan pengacara terdakwa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (8/2).

Sedangkan Ni Ketut Artani (mantan sekretaris) yang menjadi satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus ini mendapat hukuman paling tinggi.

Perempuan 49 tahun itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan, membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya Artani dituntut empat tahun penjara oleh JPU. Salah satu pertimbangannya Artani tidak mengembalikan kerugian negara dan berbelit-belit.

“Meski sudah putusan, ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nanti kalau sudah inkracht kami kabari,” imbuh jaksa asal Buleleng itu.

Lanang menambahkan, setelah putusan inkracht pihaknya akan melakukan perbaikan manajemen LPD.

Hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus). Kejaksaan memiliki kewajiban mengedukasi LPD yang uangnya diselewengkan.

“Kami tidak hanya menindak lalu meninggalkan begitu saja lembaga yang dikorupsi. Tapi, kami juga akan memberi masukan sesuai kebutuhan LPD,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa menyalahgunakan keuangan LPD Desa Adat Kekeran dalam kurun waktu 1 Januari 2016 -31 Mei 2017 . Mereka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar. Modus operandi para terdakwa yakni tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito, dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD. 

DENPASAR – Sidang korupsi dana LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, memasuki babak akhir. Tiga tersangka masing-masing diganjar hukuman bervariasi.

Terdakwa I Wayan Suamba (mantan Ketua LPD) diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menilai pria 52 tahun itu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Serupa dengan Suamba, terdakwa I Made Winda Widana, 56, (mantan bendahara) juga diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan hukuman tersebut, maka baik Suamba maupun Widana mendapat pengurangan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya JPU Kejari Badung menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Alasan Suamba dan Widana dituntut ringan lantaran menyesali perbuatannya dan sudah mengembalikan kerugian negara.

“Atas putusan ini kami pikir-pikir. Begitu juga dengan pengacara terdakwa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (8/2).

Sedangkan Ni Ketut Artani (mantan sekretaris) yang menjadi satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus ini mendapat hukuman paling tinggi.

Perempuan 49 tahun itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan, membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya Artani dituntut empat tahun penjara oleh JPU. Salah satu pertimbangannya Artani tidak mengembalikan kerugian negara dan berbelit-belit.

“Meski sudah putusan, ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nanti kalau sudah inkracht kami kabari,” imbuh jaksa asal Buleleng itu.

Lanang menambahkan, setelah putusan inkracht pihaknya akan melakukan perbaikan manajemen LPD.

Hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus). Kejaksaan memiliki kewajiban mengedukasi LPD yang uangnya diselewengkan.

“Kami tidak hanya menindak lalu meninggalkan begitu saja lembaga yang dikorupsi. Tapi, kami juga akan memberi masukan sesuai kebutuhan LPD,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa menyalahgunakan keuangan LPD Desa Adat Kekeran dalam kurun waktu 1 Januari 2016 -31 Mei 2017 . Mereka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar. Modus operandi para terdakwa yakni tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito, dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/