25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:26 AM WIB

Kebut Korupsi LPD Anturan, Jaksa Kejari Buleleng Tunggu Hasil Audit

SINGARAJA – Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng masih menanti hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.

Hasil audit itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Juru Bicara Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan.

Jaksa harus melakukan pemeriksaan secara perlahan dan bertahap, mengingat materi yang diungkap terkait dengan laporan keuangan dan pengelolaan dana publik pada lembaga keuangan nonbank.

Jayalantara bahkan menyebut Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan sudah 5 kali mendatangi Kejari Buleleng guna menjalani proses pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik tak mau buru-buru dalam melakukan pemeriksaan agar materi yang dibahas dalam proses pemeriksaan, tak tumpang tindih.

“Ketua LPD itu kan Pak Kasi Pidsus (Wayan Genip, Red) yang langsung memeriksa. Ya, memang harus perlahan memeriksa. Misalnya, pemeriksaan pertama membahas pengelolaan

dana nasabah tabungan dan deposito, pemeriksaan kedua bicara soal kredit, pemeriksaan ketiga soal investasi, begitu seterusnya. Biar detail dan menyeluruh,” kata Jayalantara.

Setelah menuntaskan pemeriksaan dan mempelajari bukti-bukti yang ada, baru jaksa penyidik akan memutuskan penetapan tersangka.

Disamping itu jaksa juga masih menanti proses audit yang tengah dilakukan oleh auditor independen. Hasil audit itu diperkirakan sudah terbit pada akhir bulan ini.

“Nanti kita lihat, apakah auditor melakukan audit investigasi atau bagaimana. Kalau audit investigasi, hasilnya bisa kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyidikan perkara.

Karena perkara ini terkait laporan keuangan, butuh audit investigasi. Kalau sekadar kegiatan fiktif, itu kan bisa dihitung sendiri,” imbuh pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng itu.

Konon jaksa penyidik menemukan materi baru dalam penyidikan. Salah satunya yakni program arisan di LPD Anturan.

Dalam program arisan itu ditengarai ada beberapa nama yang fiktif. Sehingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi lembaga keuangan.

Disinggung hal tersebut, Jayalantara tak menampiknya. Hanya saja ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu sudah masuk materi pemeriksaan. Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, karena dalam proses penyidikan. Yang jelas semua materi dan informasi pasti dipelajari oleh penyidik,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Buleleng sempat menggeledah LPD Anturan pada Rabu (20/1) lalu. Jaksa melakukan penyidikan, setelah terjadi kendala dalam pengelolaan dana LPD sejak setahun terakhir.

Setelah melakukan penggeledahan, jaksa memutuskan menyita 3 dus dokumen yang berkaitan dengan  catatan keuangan dan catatan aset.

Jaksa juga menyita sejumlah giro bilyet, tabungan, polis asuransi, serta sertifikat tanah yang tercatat sebagai aset LPD.

Namun, aset itu justru tercantum atas nama Ketua LPD, pengurus, dan karyawan LPD. Jaksa juga menyita sebuah mobil dengan nomor polisi DK 1375 UZ milik Ketua LPD Anturan.

Selain itu jaksa juga menyita sepucuk airgun yang didapat saat menggeledah LPD. 

SINGARAJA – Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng masih menanti hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.

Hasil audit itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Juru Bicara Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan.

Jaksa harus melakukan pemeriksaan secara perlahan dan bertahap, mengingat materi yang diungkap terkait dengan laporan keuangan dan pengelolaan dana publik pada lembaga keuangan nonbank.

Jayalantara bahkan menyebut Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan sudah 5 kali mendatangi Kejari Buleleng guna menjalani proses pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik tak mau buru-buru dalam melakukan pemeriksaan agar materi yang dibahas dalam proses pemeriksaan, tak tumpang tindih.

“Ketua LPD itu kan Pak Kasi Pidsus (Wayan Genip, Red) yang langsung memeriksa. Ya, memang harus perlahan memeriksa. Misalnya, pemeriksaan pertama membahas pengelolaan

dana nasabah tabungan dan deposito, pemeriksaan kedua bicara soal kredit, pemeriksaan ketiga soal investasi, begitu seterusnya. Biar detail dan menyeluruh,” kata Jayalantara.

Setelah menuntaskan pemeriksaan dan mempelajari bukti-bukti yang ada, baru jaksa penyidik akan memutuskan penetapan tersangka.

Disamping itu jaksa juga masih menanti proses audit yang tengah dilakukan oleh auditor independen. Hasil audit itu diperkirakan sudah terbit pada akhir bulan ini.

“Nanti kita lihat, apakah auditor melakukan audit investigasi atau bagaimana. Kalau audit investigasi, hasilnya bisa kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyidikan perkara.

Karena perkara ini terkait laporan keuangan, butuh audit investigasi. Kalau sekadar kegiatan fiktif, itu kan bisa dihitung sendiri,” imbuh pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng itu.

Konon jaksa penyidik menemukan materi baru dalam penyidikan. Salah satunya yakni program arisan di LPD Anturan.

Dalam program arisan itu ditengarai ada beberapa nama yang fiktif. Sehingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi lembaga keuangan.

Disinggung hal tersebut, Jayalantara tak menampiknya. Hanya saja ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu sudah masuk materi pemeriksaan. Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, karena dalam proses penyidikan. Yang jelas semua materi dan informasi pasti dipelajari oleh penyidik,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Buleleng sempat menggeledah LPD Anturan pada Rabu (20/1) lalu. Jaksa melakukan penyidikan, setelah terjadi kendala dalam pengelolaan dana LPD sejak setahun terakhir.

Setelah melakukan penggeledahan, jaksa memutuskan menyita 3 dus dokumen yang berkaitan dengan  catatan keuangan dan catatan aset.

Jaksa juga menyita sejumlah giro bilyet, tabungan, polis asuransi, serta sertifikat tanah yang tercatat sebagai aset LPD.

Namun, aset itu justru tercantum atas nama Ketua LPD, pengurus, dan karyawan LPD. Jaksa juga menyita sebuah mobil dengan nomor polisi DK 1375 UZ milik Ketua LPD Anturan.

Selain itu jaksa juga menyita sepucuk airgun yang didapat saat menggeledah LPD. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/