DENPASAR – Hidup terdakwa Putu Candrawati, 48, seketika terbalik. Ia tak lagi bisa menikmati keuntungan hasil gurita bisnis yang dibangun selama ini.
Pasalnya, mantan manajer acconting CV Graha Insan Surya (GIS), salah satu konter handphone terbesar di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.
Candrawati tidak membayarkan uang pajak dari perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan kelahiran Denpasar, 2 Februari 1972 itu dinyatakan terbukti mencuci uang pajak
dengan cara membeli tiga unit mobil, membangun kos-kosan tiga lantai di Denpasar, dan sejumlah bidang tanah di Kota Denpasar.
Candrawati juga membeli sebidang tanah di Kintamani, Bangli. Tanah tersebut kemudian dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang.
Ia sengaja menyamarkan uang pajak dengan cara membangun berbagai usaha yang seolah-olah halal atau sah.
Tak pelak, harta benda yang dinyatakan terbukti hasil pencucian uang pajak wajib dikembalikan pada perusahaan.
Belakangan diketahui CV GIS masih berhubungan dengan salah satu tempat hiburan malam besar di kawasan Dewa Ruci, Kuta.
Dalam sidang daring di PN Denpasar, perempuan bergelar sarjana ekonomi (SE) itu dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menolak pernyataan terdakwa yang menyebut seolah-olah kasus ini direkayasa untuk menutupi aib perusahaan.
Perbuatannya mempermainkan pajak diketahui pimpinannya. Menurut hakim, terdakwa tidak bis membuktikan itu semua.
Sementara pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merugikan CV Graha Insan Surya.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa seorang ibu merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan enam bulan (9,5 tahun) dan pidana denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU I Ketut Sujaya dkk menuntut Candrawati dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
Anehnya, meski dituntut berat dan dihukum 9,5 tahun penjara, Candrawati yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Denpasar itu terlihat sangat tenang.
Mengenakan kaus oblong putih, Candrawati tidak memperlihatkan ekspresi tegang. Ia sangat rileks.
Hakim Heriyanti usai membacakan putusan mengatakan, terdakwa punya hak mempelajari putusan hakim mau menerima atau mengajukan upaya hukum.
Biasanya usai sidang hakim selalu bertanya pada terdakwa dan jaksa, mau menerima, pikir-pikir, atau banding.
“Saya tahu ini (hukuman 9,5 tahun penjara) cukup berat. Saya tidak akan tanyakan sekarang sikap terdakwa. Silakan pelajari putusan. Hak yang sama diberikan pada JPU,” kata Heriyanti.
Jaksa dan terdakwa pun belum menyatakan sikap. Mereka diberi waktu tujuh hari. Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa bekerja di CV Graha Insan Surya (GIS) sejak 2003.
Pada 2008 terdakwa diangkat menjadi manajer acconting yang mengurusi pajak. Di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN).
Pembayaran PPN setiap bulannya secara otomatis mendebet pajak yang telah dibayarkan PT Samsung Elektronik Indonesia dengan pajak pengeluaran.
Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak, maka PT GIS yang membayarnya. Nah, terdakwa beberapa kali menerima uang dari kasir PT GIS untuk pembayaran pajak.
Namun, uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Terdakwa justru menyembunyikan dan menyamarkan uang seolah-olah mendapatkan keuntungan uang halal dengan cara membangun berbagai usaha.
Terdakwa membelikan tiga unit mobil, tanah di Kintamani dibangun restoran, penginapan, dan kolam renang, merenovasi rumah dan kos-kosan lantai tiga di Denpasar.
Berdasar laporan audit sejak 2013 – 2019 terdakwa telah menerima uang pembayaran pajak dari PT GIS sebesar Rp 17 miliar lebih.