25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:51 AM WIB

TEGAS! Jadi TSK, Bupati PAS Hentikan Sementara Status 8 Pejabat Dispar

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) langsung bereaksi pasca Kejari Buleleng menetapkan 8 pejabat Dinas Pariwisata sebagai tersangka mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Kepada awak media, Bupati Agus menyatakan, pemerintah mempersilakan kejaksaan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah melakukan klarifikasi pada sejumlah pejabat di Dispar Buleleng. Namun mereka mengklaim bersikukuh tidak ada persoalan.

“Nanti sekda sebagai penanggungjawab anggaran wajib mengingatkan. Apalagi seluruh pemakaian dana pemerintah itu sudah ada SOP dan harus ditaati regulasinya,” kata Bupati Agus.

Untuk sanksi kepegawaian, Bupati Agus menyebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan incraht dari pengadilan. Apabila majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kemudian perkaranya dinyatakan incraht, maka mereka akan diberhentikan status kepegawaiannya.

“Nanti kami rapatkan untuk pemberhentian sementara. Besok pun kami akan proses secara kepegawaian. Bisa segera kami tunjuk pelaksana tugas di sana,” tukas Suradnyana

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) langsung bereaksi pasca Kejari Buleleng menetapkan 8 pejabat Dinas Pariwisata sebagai tersangka mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Kepada awak media, Bupati Agus menyatakan, pemerintah mempersilakan kejaksaan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah melakukan klarifikasi pada sejumlah pejabat di Dispar Buleleng. Namun mereka mengklaim bersikukuh tidak ada persoalan.

“Nanti sekda sebagai penanggungjawab anggaran wajib mengingatkan. Apalagi seluruh pemakaian dana pemerintah itu sudah ada SOP dan harus ditaati regulasinya,” kata Bupati Agus.

Untuk sanksi kepegawaian, Bupati Agus menyebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan incraht dari pengadilan. Apabila majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kemudian perkaranya dinyatakan incraht, maka mereka akan diberhentikan status kepegawaiannya.

“Nanti kami rapatkan untuk pemberhentian sementara. Besok pun kami akan proses secara kepegawaian. Bisa segera kami tunjuk pelaksana tugas di sana,” tukas Suradnyana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/