MANGUPURA – Penyidik Satresnarkoba Polres Badung hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kerobokan.
Pelaku bernama Made Suandika, 30, tertangkap tangan Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Subing saat mondar-mandir di halaman lapas saat akan menyelundupkan 100 butir pil Happy Five.
Modus pelaku adalah membungkus narkotika itu ke dalam bungkusan nasi Jinggo. Dari hasil penyelidikan, pria asal Selanbawak, Tabanan itu masih bungkam.
Dia enggan menyebut siapa nama napi di dalam Lapas Kerobokan yang menjadi tujuan penyelundupan barang haram itu.
Namun beberapa sumber di lapangan menyebut jika tujuannya adalah kepada seorang napi berinsial Komang T.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana mengatakan, tersangka Made Suandika memberikan keterangan berbelit-belit.
“Kita sulit mengungkap siapa napi di dalam Lapas. Keterangannya (tersangka) berbelit-belit,” kata AKP Sujana, Selasa (16/2).
Sejumlah barang haram itu diakui tersangka didapatkan dari seseorang di Jimbaran, Kuta Selatan. Namun tersangka sendiri mengaku tidak mengetahui identitas orang tersebut.
Tersangka mengaku hahya disuruh membawakan pil happy five itu ke Lapas Kerobokan pada Kamis (11/2) malam.
Namun sial bagi pelaku, karena ketidaktahuannya dia malah membawakan makanan di malam hari yang nota bene bukanlah jam besuk untuk para napi.
Kecurigaan pun datang. Setelah sejumlah bungkusan makanan yang dibawanya diperiksa, petugas menemukan seratus butir pil happy five di salah bungkus makanan nasi jinggo.
Saat diamankan, dia masih enggan menyebut siapa napi di dalam Lapas yang menjadi tujuan narkoba itu. Sehingga hingga kini polisi masih terus melakukan pendalaman.
“Masih kami selidiki lagi dan kami dalami keterangan tersangka,” tandasnya. Pil happy five atau Erimen ini sendiri merupakan termin 5 psikotropika golongan IV. Dimana bahan utamanya nimetazepam.