NEGARA – Realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di pemerintah kabupaten Jembrana mampu melampaui rata-rata nasional.
Jika bandingkan dengan tahun 2019 yang hanya memperoleh nilai 67 persen, kini di tahun 2020 aksi program naik dengan meraih nilai 85,13 persen.
Menurut Pelaksana Harian Bupati Jembrana I Nengah Ledang saat menerima suvervisi dari tim KPK RI, realisasi Jembrana itu telah terverifikasi per tanggal 5 Januari 2021.
“Ini mengindikasikan pemerintah kabupaten Jembrana dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi masih dalam katagori baik,” ujar Ledang.
Ledang menambahkan, salah satu terobosan KPK RI dalam pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sistem pelaporan melalui aplikasi MCP kopsurgah.
“Hasil Jembrana cukup bagus diantaranya bapeda ,keuangan dan pengelolaan aset nilainya 91.6 %, bagian layanan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai 90,5 persen,
pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan nilai capaian 92,8 persen, Inspektorat untuk indikator APIP 60,2 persen, dan indikator manajemen ASN dengan nilai 100 persen,” ujarnya.
Terkait adanya kekurangan berupa catatan KPK, Ledang berharap, dapat diketahui secara luas oleh perangkat daerah dan memperoleh tindak lanjut yang positif yang menjadi area intervensi.
“Kami di pemerintah kabupaten Jembrana baik eksekutif maupun legislatif, dari awal sudah berkomitmen untuk melakukan
berbagai upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas V Korsup KPK RI Sugeng Basuki memberikan apresiasi dengan capaian dan realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten Jembrana.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana mampu melampaui nilai rata-rata nasional. “Kami mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Jembrana dari pelaporan
aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sejak ak tahun 2019 hingga tahun 2020 melampaui target nasional yakni, nilai 75 persen sedangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana mampu dengan nilai 85 persen,” ujarnya.
Untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi, Sugeng Basuki juga akan tetap melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Kabupaten Jembrana.
Selama ini KPK dikenal dengan aksi penindakan. Tapi itu belum cukup memberantas korupsi selama akar permasalahannya belum dicabut.
“Karena itu melalui sistem ini kita lakukan pendampingan sedari awal sehingga korupsi bisa dicegah,” ungkapnya.
Sugeng Basuki menambahkan, peluang korupsi timbul dari niat dan kesempatan ada. Karena itu, KPK tetap untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.
Maka itu perlu SDM diberdayakan tidak hanya ditataran pemkab tapi juga sampai kedesa. Jangan sampai ada kasus tipikor.