SINGARAJA – Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Buleleng, Made Nyiri Yasa mengatakan, pada masa pandemi ini memang ada LPD yang bermasalah.
Hanya saja permasalahannya belum tentu karena korupsi atau fraud di internal lembaga. Made Nyiri Yasa berharap dalam kondisi ekonomi sulit saat ini, permasalahan yang terjadi di LPD dapat diselesaikan melalui hukum adat.
Ucapan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, bila permasalahan LPD dibawa ke hukum positif, kemungkinan besar uang nasabah tidak bisa kembali.
Sebab hal itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).“Karena ini situasinya pandemi. Kami harap ini dapat dipertimbangkan.
Karena kalau lewat hukum positif, hanya sanksi penjara, subsidair hukuman, dan denda. Uang juga kembalinya ke kas negara, bukan nasabah.
Kalau bisa diselesaikan lewat hukum adat, agar uang nasabah juga bisa kembali,” kata Made Nyiri Yasa.
Dalam kondisi pandemi ini, ia telah meminta agar seluruh LPD menerapkan prinsip kehati-hatian. Terutama dalam penyalur kredit.
Sehingga likuiditas lembaga dapat terjaga. Selain itu lembaga juga masih bisa mengambil margin dari kredit, untuk membiayai bunga simpanan.
“Ada strategi dan matrix yang diberikan oleh LP LPD. Karena dalam situasi pandemi ini sudah pasti ada penurunan pendapatan dari bunga kredit.
Makanya saat ini penyaluran kredit itu harus memenuhi prinsip kehati-hatian. Contohnya dalam kredit usaha, itu saat ini maksimal 50 persen dari modal yang bisa kami biayai,” papar Nyiri Yasa.