DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha dari PT BPR Sewu Bali, Jalan Ir Sukarno, Tabanan, Selasa (2/3/2021). Pencabutan izin usaha ini dipicu adanya masalah kredit macet.
Dewa Gede Widarma Putra, Direktur Nonaktif BPR Sewu Bali saat ditemui di BPR Sewu Bali, Rabu (3/3/2021) menerangkan, kasus ini terungkap sejak bulan Oktober tahun 2020.
“Kasus ini terungkap semenjak saya menjabat selama tujuh bulan. Ada masalah fraud yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai bank, atas dana mereka yang pernah masuk atau dicairkan sepihak,” kata Widarma Putra.
Dijelaskannya bahwa total nasabah BPR Sewu Bali sebanyak kurang lebih 3.000. Awalnya jumlah NPL (non performing kian) kredit macet awalnya sekitar 20. Lalu setelah dinormalkan kembali, akhirnya naik drastis menjadi sekitar 58 persen.
“Di situ karena terjadi kekeliruan proses pelepasan kredit. Boleh dikatakan kredit cair melanggar SOP. Itu terjadi sebelum pandemi. Sehingga berakhir dengan kredit yang menunggak,” imbuhnya.