25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:03 AM WIB

Larang ke Pantai, Ritual Melasti Sambut Nyepi Cukup di Desa Adat

MANGUPURA – Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung memutuskan kegiatan melasti serangkaian Nyepi 1943 dilakukan di wilayah desa adat setempat alias Ngubeng (skala kecil).

Ritual melasti  tidak diperkenankan dilakukan ke Segara (pantai), Danau, Beji, dan Campuhan. Menurut Kadis Kebudayaan Badung Gde Eka Sudarwitha,

perayaan Tahun Baru Saka 1943 merujuk pada surat edaran bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung.

“Kami sepakat melaksanakan pamelastian ngubeng. Artinya masyarakat tidak diperkenakan ke segara, beji, campuhan.

Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati dan prajuru desa, kemudian kairing ke Pura Desa (Bale Agung),” terang Eka Sudarwitha.

Kata dia,  para kelian pura memohon tirta di Pura Kahyangan Desa setempat. Masyarakat Umat Hindu dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di Pura Presanak, Dadya, Ibu, Hyang, Panti masing-masing.

“Upakara Malasti di Segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten Guru Piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan. Pakelem itik dihaturkan ke hadapan Sanghyang Baruna,” kata Mantan Camat Petang ini.

Selain itu, dia juga menegaskan upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenankan membawa prelinggan, pretima, Tapakan lda Bhatara ke lokasi pamalastian berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung.

“Ini berlaku juga bagi masyarakat palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung. Ini demi ketertiban, kelancaran dan khidmatnya pelaksanaan upacara Melasti

yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung namun digunakan secara bersama oleh Desa Adat di Badung maupun dari luar Badung,”  jelasnya.

Sementara untuk Upacara Tawur Kesanga, Eka Sudarwitha menegaskan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni maksimal 50 orang.

Bahkan, pelaksanaan Upacara Melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943 setiap umat wajib menaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal selama masa Pandemi Covid-l9.

“Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan pada Sabtu, 13 Februari. Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja,” katanya.

Bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di Ibukota Kecamatan, seperti Desa Adat petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran,

pelaksanaan upacara tawurnya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata Kecamata setempat.

“Untuk pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi yang biasanya dilaksanakan pada hari Tilem dan setelah prosesi ngerupuk menjelang Nyepi ditiadakan,” pungkasnya.

MANGUPURA – Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung memutuskan kegiatan melasti serangkaian Nyepi 1943 dilakukan di wilayah desa adat setempat alias Ngubeng (skala kecil).

Ritual melasti  tidak diperkenankan dilakukan ke Segara (pantai), Danau, Beji, dan Campuhan. Menurut Kadis Kebudayaan Badung Gde Eka Sudarwitha,

perayaan Tahun Baru Saka 1943 merujuk pada surat edaran bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung.

“Kami sepakat melaksanakan pamelastian ngubeng. Artinya masyarakat tidak diperkenakan ke segara, beji, campuhan.

Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati dan prajuru desa, kemudian kairing ke Pura Desa (Bale Agung),” terang Eka Sudarwitha.

Kata dia,  para kelian pura memohon tirta di Pura Kahyangan Desa setempat. Masyarakat Umat Hindu dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di Pura Presanak, Dadya, Ibu, Hyang, Panti masing-masing.

“Upakara Malasti di Segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten Guru Piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan. Pakelem itik dihaturkan ke hadapan Sanghyang Baruna,” kata Mantan Camat Petang ini.

Selain itu, dia juga menegaskan upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenankan membawa prelinggan, pretima, Tapakan lda Bhatara ke lokasi pamalastian berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung.

“Ini berlaku juga bagi masyarakat palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung. Ini demi ketertiban, kelancaran dan khidmatnya pelaksanaan upacara Melasti

yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung namun digunakan secara bersama oleh Desa Adat di Badung maupun dari luar Badung,”  jelasnya.

Sementara untuk Upacara Tawur Kesanga, Eka Sudarwitha menegaskan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni maksimal 50 orang.

Bahkan, pelaksanaan Upacara Melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943 setiap umat wajib menaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal selama masa Pandemi Covid-l9.

“Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan pada Sabtu, 13 Februari. Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja,” katanya.

Bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di Ibukota Kecamatan, seperti Desa Adat petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran,

pelaksanaan upacara tawurnya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata Kecamata setempat.

“Untuk pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi yang biasanya dilaksanakan pada hari Tilem dan setelah prosesi ngerupuk menjelang Nyepi ditiadakan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/