25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:47 AM WIB

Nyepi, Peserta Melasti di Tabanan Dibatasi, Ogoh-Ogoh Ditiadakan

TABANAN – Kepolisian Resort Polres Tabanan menggelar rapat menyikapi Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 yang akan dilakukan umat Hindu di Bali pada 14 Maret mendatang di tengah pandemi Covid-19. Rapat ini dihadiri Pemerintah Tabanan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tabanan, PHDI Tabanan, tokoh adat dan tokoh lintas agama dan Majelis Alitan se-kabupaten Tabanan akhirnya mengadakan rapat koordinasi, Jumat (5/3).

 

Dalam rapat yang digelar dengan peserta terbatas di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan beberapa poin kesepakatan diperoleh. Di antaranya, pelaksanaan Nyepi di Tabanan tetap dilakukan selama satu hari.

 

Hari Raya Nyepi tetap merujuk pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Nomor: 009/PHDI-Bali/1/2021 dan Nomor: 002/MDA-Prov Bali/1/2021.

 

Bahwasannya upakara melasti tawur kasanga disetiap masing-masing desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan segara melaksanakan melasti dipantai. Begitu pula dengan desa adat yang berdekatan dengan danu, beji dan campuhan. Melasti dapat dilakukan di lokasi danu, beji dan campuhan. Di mana melasti tetap dengan peserta terbatas, tidak berkerumun dan tetap protokol Covid-19.

 

Kemudian upakara tawur dilaksanakan serentak pada Saniscara Pon Gumbreg tanggal Masehi 13 Maret sesuai dengan tingkatan. Pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. Serangkaian nyepi tidak ada memaki petasan, mecon dan bunyi-bunyian lainnya.

 

Dalam rangkaian Hari Raya Nyepi mulai dari upacara melasti, tawur, pengerupukan jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 orang. Para pemangku diminta agar menggunakan penyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang tirta kepada krama.

Bendara (Patengan Madya) Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan Ida Ayu Ratna Pawitrani mengatakan pihaknya meminta agar pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang digelar di seluruh desa adat di Tabanan tetap mengacu pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

 

Surat edaran bersama tersebut sudah jelas mengatur tata dan upakara pelasksaan Hari Raya Nyepi di tengah pandemi Covid-19.

 

“Surat tersebut sudah kami sebarluaskan ke Majelis Alitan dan sudah turun ke desa adat-desa adat. Agar keputusan tersebut dapa dijalankan dan masyarakat dapat mengetahui,” ungkapnya.

 

Khusus di Tabanan tidak ada kebijakan lainnya dari Hari Raya Nyepi dipandemi Covid-19. Komitmen merujuk pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Ogoh-ogoh juga tidak ada pelaksanaan.

 

Meski tidak ada pelaksanaan ogoh-ogoh, namun yang biasanya ramai adalah pelaksanaan upacara melasti. Kami sudah minta dan menghimbau untuk masing-masing desa adat melasti disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

“Jadi di wilayah desa adat yang terdekat ada campuhan, beji, danau dan segara. Maka upacara Melasti dilakukan di lokasi tersebut. Tidak boleh keluar dari desa adat. Dan upacara melasti dengan peserta terbatas hanya 50 orang saja,” pungkasnya.

 

Sementara itu Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel mengatakan pelaksanaan Nyepi pihaknya akan mengerahkan 430 personel untuk pengamanan Nyepi. Ratusan personil yang diturunkan akan bersinergi dengan babinsa, linmas desa dan pecalang.

 

Selain fokus (prokes) pada pengamanan Nyepi personil yang bertugas juga fokus pendisiplinan protokol kesehatan warga. Pengamanan mulai dilakukan dari prosesi Melasti yang hanya dilaksanakan di wilayahnya atau wewidangan desa adat, pelaksanaan Tawur Kesanga yang dilaksanakan di Catus Pata.

 

“Selanjutnya pada malam Pangerupukan yang identik dengan perayaan oleh anak muda dan  pelaksanaan Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi masyarakat diharapkan untuk tidak ke Pantai atau di rumah saja,” terangnya.

 

Sebanyak 430 personel yang dilibatkan selama proses rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 ini. Pengamanan melasti di setiap desa adat akan dijaga oleh 54 anggota. Pengamanan juga nanti akan dibackup juga oleh masing-masing polsek jajaran.

 

“Kami minta warga mentaati surat edaran bersama Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Sehingga benar-benar tidak ada klaster penularan Covid-19 baru usai Hari Raya Nyepi dilaksanakan,” pungkasnya.

TABANAN – Kepolisian Resort Polres Tabanan menggelar rapat menyikapi Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 yang akan dilakukan umat Hindu di Bali pada 14 Maret mendatang di tengah pandemi Covid-19. Rapat ini dihadiri Pemerintah Tabanan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tabanan, PHDI Tabanan, tokoh adat dan tokoh lintas agama dan Majelis Alitan se-kabupaten Tabanan akhirnya mengadakan rapat koordinasi, Jumat (5/3).

 

Dalam rapat yang digelar dengan peserta terbatas di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan beberapa poin kesepakatan diperoleh. Di antaranya, pelaksanaan Nyepi di Tabanan tetap dilakukan selama satu hari.

 

Hari Raya Nyepi tetap merujuk pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Nomor: 009/PHDI-Bali/1/2021 dan Nomor: 002/MDA-Prov Bali/1/2021.

 

Bahwasannya upakara melasti tawur kasanga disetiap masing-masing desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan segara melaksanakan melasti dipantai. Begitu pula dengan desa adat yang berdekatan dengan danu, beji dan campuhan. Melasti dapat dilakukan di lokasi danu, beji dan campuhan. Di mana melasti tetap dengan peserta terbatas, tidak berkerumun dan tetap protokol Covid-19.

 

Kemudian upakara tawur dilaksanakan serentak pada Saniscara Pon Gumbreg tanggal Masehi 13 Maret sesuai dengan tingkatan. Pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. Serangkaian nyepi tidak ada memaki petasan, mecon dan bunyi-bunyian lainnya.

 

Dalam rangkaian Hari Raya Nyepi mulai dari upacara melasti, tawur, pengerupukan jumlah peserta dibatasi paling banyak 50 orang. Para pemangku diminta agar menggunakan penyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang tirta kepada krama.

Bendara (Patengan Madya) Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan Ida Ayu Ratna Pawitrani mengatakan pihaknya meminta agar pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang digelar di seluruh desa adat di Tabanan tetap mengacu pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

 

Surat edaran bersama tersebut sudah jelas mengatur tata dan upakara pelasksaan Hari Raya Nyepi di tengah pandemi Covid-19.

 

“Surat tersebut sudah kami sebarluaskan ke Majelis Alitan dan sudah turun ke desa adat-desa adat. Agar keputusan tersebut dapa dijalankan dan masyarakat dapat mengetahui,” ungkapnya.

 

Khusus di Tabanan tidak ada kebijakan lainnya dari Hari Raya Nyepi dipandemi Covid-19. Komitmen merujuk pada Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Ogoh-ogoh juga tidak ada pelaksanaan.

 

Meski tidak ada pelaksanaan ogoh-ogoh, namun yang biasanya ramai adalah pelaksanaan upacara melasti. Kami sudah minta dan menghimbau untuk masing-masing desa adat melasti disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

“Jadi di wilayah desa adat yang terdekat ada campuhan, beji, danau dan segara. Maka upacara Melasti dilakukan di lokasi tersebut. Tidak boleh keluar dari desa adat. Dan upacara melasti dengan peserta terbatas hanya 50 orang saja,” pungkasnya.

 

Sementara itu Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel mengatakan pelaksanaan Nyepi pihaknya akan mengerahkan 430 personel untuk pengamanan Nyepi. Ratusan personil yang diturunkan akan bersinergi dengan babinsa, linmas desa dan pecalang.

 

Selain fokus (prokes) pada pengamanan Nyepi personil yang bertugas juga fokus pendisiplinan protokol kesehatan warga. Pengamanan mulai dilakukan dari prosesi Melasti yang hanya dilaksanakan di wilayahnya atau wewidangan desa adat, pelaksanaan Tawur Kesanga yang dilaksanakan di Catus Pata.

 

“Selanjutnya pada malam Pangerupukan yang identik dengan perayaan oleh anak muda dan  pelaksanaan Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi masyarakat diharapkan untuk tidak ke Pantai atau di rumah saja,” terangnya.

 

Sebanyak 430 personel yang dilibatkan selama proses rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 ini. Pengamanan melasti di setiap desa adat akan dijaga oleh 54 anggota. Pengamanan juga nanti akan dibackup juga oleh masing-masing polsek jajaran.

 

“Kami minta warga mentaati surat edaran bersama Surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Sehingga benar-benar tidak ada klaster penularan Covid-19 baru usai Hari Raya Nyepi dilaksanakan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/