DENPASAR – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dikabarkan menolak permohonan banding Raymond Simamora, 50.
Menurut informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, oknum pengacara itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh hakim PT Denpasar.
Dengan demikian, putusan banding PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar. Dikonfirmasi terkait kabar putusan banding terdakwa Raymond, jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana tak menyangkal.
“Saya sudah dihubungi petugas dari pengadilan, bahwa hasil banding terdakwa Raymond Simamora sudah keluar,” ujar jaksa yang akrab disapa Gung Teja itu.
Namun, lanjut Gung Teja, dirinya secara resmi belum menerima salinan petikan putusan banding. “Rencananya besok (hari ini, Red) saya ambil salinan petikan ke pengadilan,” imbuh JPU Kejari Badung itu.
Ditanya hasil dari putusan banding PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar, Gung Teja mengiyakan.
“Informasi yangs aya dapatkan, hasil banding menguatkan putusan tingkat pertama,” jelasnya. “Karena belum menerima salinan putusan, maka kami belum bisa melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Perbuatan terdakwa Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Gede Rumega menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Sementara ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.
Sayang, hingga berita ini selesai ditulis Raymond Simamora yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) tak dibalas. Begitu juga saat ditelepon tidak ada respons.