SINGARAJA – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, jaksa penyidik masih melakukan proses pemberkasan 8 tersangka kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata.
Berkas perkara akan segera diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian sebelum nanti disidangkan di pengadilan tipikor.
“Tinggal sedikit lagi. Sekarang sudah dalam tahap penyusunan dan perampungan berkas. Kalau sudah selesai, kami segera limpahkan pada penuntut umum,” ujar Jayalantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.
Hingga kemarin penyidik pada Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 591.360.900. Uang ratusan juta itu ditengarai sebagai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah Made Sudama Diana,
Nyoman Ayu Wiratini, I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana.
Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda.
Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja.