26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:29 AM WIB

Kasus Inkracht, Tiga Terpidana DIbui, Kembalikan BB Korupsi Rp 5,2 M

DENPASAR – Kejari Badung mengembalikan ratusan dokumen yang merupakan barang bukti kasus korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung.

Korupsi senilai Rp 5,2 miliar yang sempat menghebobkan masyarakat Badung itu dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dokumen dilakukan pada 10 Maret 2021 di Kantor LPD Kekeran. “Total ada 132 dokumen yang kami kembalikan.

Dokumen tersebut kami sita saat penyidikan April 2020 lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kemarin.

Menurutnya, perkara dinyatakan inkracht pada 5 Februari 2021. Tiga terdakwa yaitu I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Begitu jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding. Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,

barang bukti dokumen dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa.

“Pengembalian barang bukti ini sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Lanang.

Jaksa asal Buleleng itu mengungkapkan, selain mengembalikan dokumen, pihkanya juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan sosialisasi terhadap warga di Desa Adat Kekeran.

“Kami ingin LPD benar-benar sehat dan terhindar dari praktik korupsi. Karena itu kami berikan pembinaan,” tandasnya.

Pembinaan tersebut disambut baik oleh Bendesa Adat Kekeran Made Wardana dan Ketua LPD yang Baru, Ketut Suwita.

“Dengan adanya pembinaan jaksa, diharapkan ke depan ada perbaikan berdasar kajian dan masukan dari tim penyidik Kejari Badung,” tutur Wardana.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung Gde Bamaxs mengungkapkan, pembinaan yang dilakukan merupakan wujud nyata dari peran kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum dan turut serta melakukan perbaikan di tubuh LPD.

 “Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan,” kata Bamaxs.

Dalam acara pengembalian barang bukti hadir juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jaksa eksekutor. 

DENPASAR – Kejari Badung mengembalikan ratusan dokumen yang merupakan barang bukti kasus korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung.

Korupsi senilai Rp 5,2 miliar yang sempat menghebobkan masyarakat Badung itu dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dokumen dilakukan pada 10 Maret 2021 di Kantor LPD Kekeran. “Total ada 132 dokumen yang kami kembalikan.

Dokumen tersebut kami sita saat penyidikan April 2020 lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kemarin.

Menurutnya, perkara dinyatakan inkracht pada 5 Februari 2021. Tiga terdakwa yaitu I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Begitu jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding. Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,

barang bukti dokumen dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa.

“Pengembalian barang bukti ini sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Lanang.

Jaksa asal Buleleng itu mengungkapkan, selain mengembalikan dokumen, pihkanya juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan sosialisasi terhadap warga di Desa Adat Kekeran.

“Kami ingin LPD benar-benar sehat dan terhindar dari praktik korupsi. Karena itu kami berikan pembinaan,” tandasnya.

Pembinaan tersebut disambut baik oleh Bendesa Adat Kekeran Made Wardana dan Ketua LPD yang Baru, Ketut Suwita.

“Dengan adanya pembinaan jaksa, diharapkan ke depan ada perbaikan berdasar kajian dan masukan dari tim penyidik Kejari Badung,” tutur Wardana.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung Gde Bamaxs mengungkapkan, pembinaan yang dilakukan merupakan wujud nyata dari peran kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum dan turut serta melakukan perbaikan di tubuh LPD.

 “Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan,” kata Bamaxs.

Dalam acara pengembalian barang bukti hadir juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jaksa eksekutor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/