29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:33 AM WIB

Tilep Duit Rp 11 M untuk Beli Tanah Rumah & Mobil, Trik TSK Mengerikan

DENPASAR – Setiap hari dekat dengan uang jumlah besar membuat iman Novita Liana Fisanda Nia goyah.

Perempuan 39 tahun yang bekerja sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach (KNKB) itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 11 miliar.

Uang hasil penggelapan kemudian dicuci oleh tersangka Novita dengan dibelikan tanah, rumah, dan sejumlah mobil.

Novita pun tidak lagi bakal duduk sebagai pesakitan. Ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas Novita ke Kejari Denpasar, kemarin (19/3).

“Pelimpahan dilakukan secara daring. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan Eka, Novita menjabat sebagai General Chasier di PT KNKB dari tahun 2016 sampai 2018.

Modusnya, perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur, itu telah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.

Namun, tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan. Tersangka membuat laporan keuangan sendiri berupa memorial jurnal.

“Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan. Padahal, masuk ke rekening tersangka sendiri,” jelas Eka. 

Penyidik juga menemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi tersangka dan suaminya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tersangka juga membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun satu unit rumah, membeli satu unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” tegas Eka.

Perbuatan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

“Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas,” beber jaksa asal Gianyar itu. 

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Terkait dakwaan, tersangka Novita disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga memasang Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

DENPASAR – Setiap hari dekat dengan uang jumlah besar membuat iman Novita Liana Fisanda Nia goyah.

Perempuan 39 tahun yang bekerja sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach (KNKB) itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 11 miliar.

Uang hasil penggelapan kemudian dicuci oleh tersangka Novita dengan dibelikan tanah, rumah, dan sejumlah mobil.

Novita pun tidak lagi bakal duduk sebagai pesakitan. Ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas Novita ke Kejari Denpasar, kemarin (19/3).

“Pelimpahan dilakukan secara daring. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan Eka, Novita menjabat sebagai General Chasier di PT KNKB dari tahun 2016 sampai 2018.

Modusnya, perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur, itu telah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.

Namun, tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan. Tersangka membuat laporan keuangan sendiri berupa memorial jurnal.

“Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan. Padahal, masuk ke rekening tersangka sendiri,” jelas Eka. 

Penyidik juga menemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi tersangka dan suaminya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tersangka juga membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun satu unit rumah, membeli satu unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” tegas Eka.

Perbuatan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

“Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas,” beber jaksa asal Gianyar itu. 

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Terkait dakwaan, tersangka Novita disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga memasang Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/