DENPASAR – Oknum sulinggih I Wayan M yang diduga melakukan pencabulan segera disidangkan. Sidang segera dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (25/3).
Pelimpahan berkas sendiri dilakukan secara kilat atau hanya sehari selang pelimpahan dari Polda Bali.
Majelis hakim yang menyidangkan Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra gelar walaka I Wayan M pun sudah ditunjuk.
Tidak main-main, PN Denpasar menunjuk dua hakim senior yang menyidangkan drummer SID I Gede Aryastina alias JRX SID.
Dua hakim senior yang akan memimpin sidang adalah I Made Pasek (hakim ketua) dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi (hakim anggota). Pasek juga menjabat juru bicara PN Denpasar.
Sedangkan satu hakim anggota lainnya adalah Putu Gde Novyartha. Dibandingkan dua hakim lainnya, Novyartha masih kalah senior.
“Persidangan pertama ditetapkan Kamis, 1 april 2021,” ujar Made Pasek kemarin. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan pelimpahan I Wayan M ke PN Denpasar.
Eka Widanta tak menyangkal pelimpahan dilakukan cepat karena pihaknya berusaha menjalankan asas peradilan cepat.
“Kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan, serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. Selain itu, kami juga memandang perkara ini siap disidangkan,” tutur Eka.
Terkait jadwal sidang, Eka masih menunggu informasi resmi dari PN Denpasar. Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan M tersandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, awal Juli 2020 lalu.
Saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3), Wayan M syok setelah jaksa memutuskan melakukan penahanan.
Wayan M dititipkan di Rutan Mapolda Bali. Wajar jika Wayan M syok alias kaget berat. Sebab sebelumnya selama menjalani penyidikan di Polda Bali ia tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Namun, setelah menjalani pelimpahan tahap dua ke kejaksaan langsung dijebloskan ke dalam bui.