31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 15:15 PM WIB

Gagal Jual Sabu, Pasangan Kekasih Dituntut 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Tunggal Wijaya, 38, dan Ita Purnama Sari benar-benar apes. Sejoli pengedar narkotika itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat hendak menjual sabu-sabu.

Gagal menjual sabu, keduanya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Wijaya yang bekerja sebagai penjaga kafe dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kepada hakim Putu Ayu Sudariasih, JPU I Putu Bayu Pinarta selain menuntut pidana badan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Kami sudah terima tuntutan dari JPU. Selanjutnya kami akan ajukan pembelaan tertulis sidang pekan depan,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Terdakwa Wijaya bersama Ita Purnama Sari (berkas terpisah) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos Nomor 4 di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa Ita ditangkap lebih dulu. “Sesuai dakwaan JPU, Ita ditangkap saat keluar dari kamar kosnya. Ita membawa narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram,” beber Aji.

Nah, untuk mengelabuhi petugas, paket sabu tersebut sempat dijatuhkan dari genggaman Ita. Namun, usaha itu gagal. Ita mengaku mendapat sabu dari terdakwa Wijaya.

Polisi lantas membuka isi percakapan di telepon genggam Ita. Dari hasil percakapan itu, polisi membawa Ita kembali ke kamar kosnya.

Saat masuk ke dalam kamar kos ternyata ada terdakwa di dalam. Polisi mengamankan tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi.

Sabu akan dijual kepada teman terdakwa bernama Jerry yang saat ini masih buron. 

DENPASAR – Terdakwa Tunggal Wijaya, 38, dan Ita Purnama Sari benar-benar apes. Sejoli pengedar narkotika itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat hendak menjual sabu-sabu.

Gagal menjual sabu, keduanya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Wijaya yang bekerja sebagai penjaga kafe dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kepada hakim Putu Ayu Sudariasih, JPU I Putu Bayu Pinarta selain menuntut pidana badan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Kami sudah terima tuntutan dari JPU. Selanjutnya kami akan ajukan pembelaan tertulis sidang pekan depan,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Terdakwa Wijaya bersama Ita Purnama Sari (berkas terpisah) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos Nomor 4 di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa Ita ditangkap lebih dulu. “Sesuai dakwaan JPU, Ita ditangkap saat keluar dari kamar kosnya. Ita membawa narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram,” beber Aji.

Nah, untuk mengelabuhi petugas, paket sabu tersebut sempat dijatuhkan dari genggaman Ita. Namun, usaha itu gagal. Ita mengaku mendapat sabu dari terdakwa Wijaya.

Polisi lantas membuka isi percakapan di telepon genggam Ita. Dari hasil percakapan itu, polisi membawa Ita kembali ke kamar kosnya.

Saat masuk ke dalam kamar kos ternyata ada terdakwa di dalam. Polisi mengamankan tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi.

Sabu akan dijual kepada teman terdakwa bernama Jerry yang saat ini masih buron. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/