SINGARAJA – Gegara menebang pohon di areal hutan negara, Kadek Suwitra, 37, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, dibui di Mapolsek Tejakula.
Warga tersebut diketahui menebang pohon di areal hutan untuk keperluan sendiri. Peristiwa itu bermula dari patrol rutin yang dilakukan Polisi Hutan (Polhut) di RTK 20 pada Selasa (6/4) lalu.
RTK 20 masih masuk wilayah Desa Madenan. Namun lokasinya berdekatan dengan Bukit Penulisan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Saat itu Polhut yang bertugas di Resor Pengelola Hutan (RPH) Tejakula, mendapati enam batang kayu sonokeling yang masih berupa gelondongan.
Selain itu Polhut juga menemukan tonggak kayu sisa tebangan. Kepala RPH Tejakula Ketut Witana langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tejakula.
Polisi lalu melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta menggali keterangan dari sejumlah saksi yang tinggal di dekat wilayah hutan.
Dari hasil penyelidikan polisi, kecurigaan polisi mengarah pada Kadek Suwita, warga setempat. Suwita akhirnya diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (7/4) lalu.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek. Keterangan sementara, dia mengaku mengambil kayu itu untuk membuat saka pat atau bale bengong (berugak, Red). Itu dipakai untuk dirinya sendiri,” kata Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Putu Astawa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari balok kayu hingga gergaji mesin.
Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.