DENPASAR – Meski sudah memiliki ruang tahanan sendiri, Kejati Bali belum bisa memfungsikannya sebagai rumah tahanan (Rutan).
Sebab, sampai saat ini Kejati Bali belum mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memiliki rutan tersendiri.
Usulan pembentukan Rutan di Kejati Bali ini dianggap mendesak, terutama oleh Kajari Denpasar.
Pasalnya, belum lama ini Kejari Denpasar kecolongan seorang tahanan kabur dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19.
Pengawasan yang kurang ketat dimanfaatkan oleh tahanan. Dengan adanya Rutan di Kejati Bali, pengamanan dan penjagaan tahanan bisa maksimal.
“Untuk Rutan kami masih menunggu (izin) dari Kemenkum dan HAM,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin.
Menurut Luga, wacana mendirikan Rutan di Kejati Bali sudah menjadi proyeksi di tingkat pimpinan. Selain di gedung Kejati Bali, ruang tahanan baru juga dapat dibuat di bangunan baru di sebelah gedung Kejati Bali.
Persisnya di depan Pengadilan Tipikor Denpasar. Dikatakan Luga, untuk mendirika Rutan harus melengkapi berbagai prosedur dan persyaratan yang diatur Kementerian Hukum dan HAM.
Beragam persyaratan yang harus dilengkapi mulai standar pelayanan dan keamanan Rutan.
Ditegaskan Luga sejauh ini masih belum ada keputusan final tentang pembukaan Rutan di Kejati Bali.
Kalaupun nanti menjadi rutan, namanya adalah Rutan Cabang Kejati Bali.
“Seperti Rutan Salemba Cabang Kejagung. Jadi sifatnya Rutan Kejati Bali ini adalah cabang,” tukas Luga.