DENPASAR – Sejumlah elemen masyarakat kembali mendatangi Ditkrimsus Polda Bali, Senin (19/4). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana terkait ceramah Desak Made Darmawati yang videonya sempat viral.
Sejumlah elemen itu tergabung dalam beberapa organisasi. Yakni Persadha Nusantara dan beberapa organisasi Hindu lain seperti DPD Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, PD KMHDI Bali, Forum Alumni KMHDI Bali, DPP Peradah Indonesia Bali, DPC Persadha Nusantara Buleleng, DPC Persadha Nusantara Karangasem dan DPC Persadha Nusantara Denpasar.
Mereka datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh chanel Youtube Istiqomah TV. Di mana chanel itu diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video berisikan dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama oleh Desak Made Darmawati.
Wakil Ketua Persadha Nusantara Bali, Gede Suardana menerangkan bahwa pihaknya berharap agar kepolisian Polda Bali bisa menerima laporan ini dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami melaporkan di Bali mudah-mudahan diterima dan diproses. Semoga polisi menerima kasus ini,” katanya kepada awak media di Mapolda Bali.
Dijelaskannya, laporan ini perlu dilanjutkan ke Mabes Polri, pihaknya akan tetap mengikuti prosesnya.
Menurut dia, Desak Made memang sudah membuat permintaan maaf. Terkait hal itu, pihaknya pastinya memberikan maaf. Hanya saja, permintaan maaf itu tidak menghentikan proses hukum dan menghapus dugaan penistaan agama Hindu yang dilakukan.
Kata dia, pihaknya memegang prinsip darma agama, dan darma negara. Sebagai amalan darma agama, maka pihaknya berkewajiban untuk menerima permohonan maaf dan Bu Desak. Namun untuk mengamalkan prinsip darma negara, maka cara paling elegan untuk mengambil sikap terkait kejadian ini yakni dengan melaporkam kasus ini ke jalur hukum.
“Untuk menunjukkan sikap tegas ke yang bersangkutan sehingga ada efek jera,” tegasnya.