25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:34 AM WIB

Ibu Rumah Tangga di Jembrana Ditangkap karena Selundupkan Penyu

NEGARA – Empat ekor penyu hijau diamankan polisi dari SA, 38, seorang ibu rumah tangga di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Satwa dilindungi tersebut diperoleh dari seorang nelayan dari wilaya Jawa dan akan dijual lagi.

 

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan, empat ekor penyu hijau diamankan dari SA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan penyu untuk diperjualbelikan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa penyu disimpan dalam rumah SA.

 

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diamankan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (19/4).

 

Yogie menambahkan, pemilik rumah sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa empat ekor penyu yang disimpan dalam rumahnya merupakan miliknya yang dibeli dari seorang nelayan asal Jawa seharga Rp 2 juta.

 

Nelayan yang menjual pada pelaku langsung menurunkan penyu di rumah pelaku yang berada di pesisir pantai.

 

Pelaku juga mengakui bahwa penyu yang dibeli dari nelayan Jawa tersebut akan dijual lagi, tentunya dijual dengan harga lebih mahal untuk mendapat keuntungan.

 

“Pelaku sedang menunggu pembeli, kalau ada yang mencari akan dijual lagi. Sementara belum ada pembeli sebelum akhirnya diamankan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pembelian penyu untuk dijual lagi ini baru pertama kali dilakukan. Namun polisi masih melakukan pendalaman keterangan pelaku.

 

“Pengakuannya baru coba sekali saja, tapi ami dalami lagi keterangannya,” ungkapnya.

NEGARA – Empat ekor penyu hijau diamankan polisi dari SA, 38, seorang ibu rumah tangga di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Satwa dilindungi tersebut diperoleh dari seorang nelayan dari wilaya Jawa dan akan dijual lagi.

 

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan, empat ekor penyu hijau diamankan dari SA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan penyu untuk diperjualbelikan.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa penyu disimpan dalam rumah SA.

 

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diamankan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (19/4).

 

Yogie menambahkan, pemilik rumah sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa empat ekor penyu yang disimpan dalam rumahnya merupakan miliknya yang dibeli dari seorang nelayan asal Jawa seharga Rp 2 juta.

 

Nelayan yang menjual pada pelaku langsung menurunkan penyu di rumah pelaku yang berada di pesisir pantai.

 

Pelaku juga mengakui bahwa penyu yang dibeli dari nelayan Jawa tersebut akan dijual lagi, tentunya dijual dengan harga lebih mahal untuk mendapat keuntungan.

 

“Pelaku sedang menunggu pembeli, kalau ada yang mencari akan dijual lagi. Sementara belum ada pembeli sebelum akhirnya diamankan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pembelian penyu untuk dijual lagi ini baru pertama kali dilakukan. Namun polisi masih melakukan pendalaman keterangan pelaku.

 

“Pengakuannya baru coba sekali saja, tapi ami dalami lagi keterangannya,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/