DENPASAR – Tim Advokasi Penegakan Dharma yang tergabung dari 6 ormas Hindu, yakni Persada Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali,
Persadha Nusantara Bali, dan Paiketan Krama Bali melaporkan akun YouTube Istiqomah TV ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, kemarin (19/4).
Akun tersebut dilaporkan ke polisi karena menyebar video ceramah dari seorang oknum dosen mualaf Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur penghinaan dan penistaan Agama Hindu.
“Kami tim advokasi penegakan dharma melaporkan akun Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Darmawati yang diduga mengandung
unsur penistaan dan penodaan agama Hindu. Kami berharap Polda Bali menerima laporan kami seperti halnya laporan lainnya yang diterima polisi untuk diproses,” tutur Koodinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, Gede Suardana, kemarin.
Sebelum mendatangi Ditreskrimsus, tim yang berjumlah kurang lebih 10 orang menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pukul 14.30.
Tak lama berselang, tepatnya pukul 14.50 mereka menuju ke Subdit V Dit Reskrimsus untuk membuat laporan.
Mereka datang dengan membawa alat bukti berupa satu keping CD yang berisi video ceramah dari Desak Made Darmawati.
Video itu diambil dari akun YouTube YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan pertama kali video ceramah dari Desak Made Darmawati yang mengandung unsur penistaan dan penodaan terhadap agama Hindu.
Menurutnya, ceramah yang berada di akun YouTube Istiqomah TV itu menyebar luas secara masif 15 April 2021 ke berbagai media sosial.
Akibatnya membuat keresahan terhadap umat Hindu. Selain itu, salah satu bukti lainnya yang mereka sertakan adalah surat permintaan maaf dari Desak Made Darmawati.
Pada poin 4 dari surat permohonan itu, Desak Made Darmawati mengakui melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.
Menurutnya itu menunjukan pengakuan dari Desak Made Darmawati. “Awalnya video itu ada di YouTube Istiqomah TV. Kemudian tersebar secara masif 15 April.
Video itu bisa diakses oleh siapapun dan dimanapun melalui HP. Jelas dalam konten itu menistakan dan menodakan agama Hindu,” bebernya.
Imbuhnya, polisi harus menerima laporan dari semua warga masyarakat termasuk laporan yang mereka ajukan kemarin.
Entah nanti dalam prosesnya harus dilimpahkan ke Mabes Polri yang terpenting Polda Bali menerima dan memproses laporan mereka. “Kalau kasus ini perlu dilimpahkan ke Mabes Polri tidak menjadi masalah,” terangnya.
Sementara dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati pihaknya memegang dua prinsip, yakni dharma agama dan dharma negara.
Sebagai amalan dharma agama pihaknya menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.
“Sementara sebagai wujud amalan dharma negara maka cara yang paling elegan dan damai adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Tujuannya agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan, ” pungkasnya.