DENPASAR – Rabu malam kemarin (5/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali kembali melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sidak gabungan dengan kepolisian dan BNN itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali
Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto serta Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.
Dari sidak tersebut, petugas gabungan masih menemukan sejumlah barang-barang yang tidak semestinya ada di dalam lapas.
Seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, pisau cutter, handphone, charger handphone hingga alat memasak nasi dan masih banyak barang lainnya.
“Ke depannya akan terus melakukan sidak secara rutin guna mengantisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak ada lagi di dalam lapas sehingga menjadikan lapas bersih,” kata Jamaruli Manihuruk, Kamis (6/5/2021).
Menurut Jamaruli, total warga binaan lemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan saat ini sebanyak 1.628.
“Saya berharap agar warga binaan Lapas Kerobokan dalam menjalani masa pidana dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif,
memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” tandasnya.