27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:41 PM WIB

Diciduk dengan BB 2 Kg, Pengedar Ganja Seret Nama Napi Kerobokan

DENPASAR – Nekat mengendalikan narkoba jenis ganja seberat  kurang lebih 2 kg diduga dari dalam Lapas Kerobokan, Hafidz Nur Muhammad, 25, kembali diamankan aparat kepolisian.

Warga Jalan Gunung Bromo Denpasar itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di seputaran Jalan Padma, Legian, Badung, Senin (3/5) sekitar pukul 22.00.

Menurut informasi, Hafidz Nur Muhammad merupakan target operasi kepolisian sejak lama. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi narkoba dengan jumlah banyak.

Tak mau sia-siakan kesempatan, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan.

Ia lalu dibekuk di depan gang Abdi di Jalan Padma Utara, Legian Tengah seusai mengambil paket ganja.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja. 

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Taki House Kamar No. 6 Jalan Bajataki III No. 45 Banjar Tegal Jaya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di sana, ditemukan satu buah timbangan elektrik merk Krischef. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pengakuannya dikendalikan oleh napi di dalam Lapas. Tetapi petugas masih melakukan pengembangan. Ya total beratnya dengan berat total  1.932 gram brutto atau 1.839 gram netto dan satu buah handphone,” beber sumber.

Kepada petugas, dia mengaku barang bukti ganja dengan berat mencapai 2 kg itu didapat dari seseorang bernama Paijo yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Yang mana, paket ganja itu diambil  di pinggir jalan sesuai arahan napi lapas via telepon. “Kami masih dalami nama tersebut (paijo),” sebut sumber.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi memgatakan bahwa pihaknuya akan mengevek kebenaran informasi tersebut. “Saya cek dulu ke penyidik terkait tangkapan tersebut,” tutur Kombes Syamsi. 

DENPASAR – Nekat mengendalikan narkoba jenis ganja seberat  kurang lebih 2 kg diduga dari dalam Lapas Kerobokan, Hafidz Nur Muhammad, 25, kembali diamankan aparat kepolisian.

Warga Jalan Gunung Bromo Denpasar itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di seputaran Jalan Padma, Legian, Badung, Senin (3/5) sekitar pukul 22.00.

Menurut informasi, Hafidz Nur Muhammad merupakan target operasi kepolisian sejak lama. Tersangka diketahui kerap melakukan transaksi narkoba dengan jumlah banyak.

Tak mau sia-siakan kesempatan, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan.

Ia lalu dibekuk di depan gang Abdi di Jalan Padma Utara, Legian Tengah seusai mengambil paket ganja.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja. 

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Taki House Kamar No. 6 Jalan Bajataki III No. 45 Banjar Tegal Jaya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di sana, ditemukan satu buah timbangan elektrik merk Krischef. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pengakuannya dikendalikan oleh napi di dalam Lapas. Tetapi petugas masih melakukan pengembangan. Ya total beratnya dengan berat total  1.932 gram brutto atau 1.839 gram netto dan satu buah handphone,” beber sumber.

Kepada petugas, dia mengaku barang bukti ganja dengan berat mencapai 2 kg itu didapat dari seseorang bernama Paijo yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Yang mana, paket ganja itu diambil  di pinggir jalan sesuai arahan napi lapas via telepon. “Kami masih dalami nama tersebut (paijo),” sebut sumber.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi memgatakan bahwa pihaknuya akan mengevek kebenaran informasi tersebut. “Saya cek dulu ke penyidik terkait tangkapan tersebut,” tutur Kombes Syamsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/