MANGUPURA — Pemkab Badung telah menggulirkan program untuk pemberian dana aci atau dana kegiatan upacara bagi masyarakat di gumi keris tersebut. Sayangnya, dikabarkan dana aci tersebut banyak yang tidak cair. Hal ini pun menjadi sorotan oleh kalangan DPRD Badung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria mempertanyakan hal tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung. Karena banyak warga yang mempertanyakan bantuan dana aci tersebut sampai saat ini belum cair.
“Banyak yang mempertanyakan dana aci tersebut tidak cair. Jika benar, takutnya ada desa yang sampai meminjam di LPD,” ujar Satria saat rapat kerja dengan BPKAD belum lama ini.
Politisi PDIP Badung dapil Mengwi ini berharap dana aci bisa direalisasikan secepatnya. Sebab penyerahan dana aci tersebut juga dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Badung.
“Penyerahan dana itu dilakukan oleh pimpinan juga, jadi harus cepat dicairkan,” tandas Satria.
Sementara Plt BPKAD Badung Ni Luh Suryaniti mengakui ada anggaran yang belum bisa direalisasikan untuk dana aci tersebut. Namun ia enggan membeberkan berapa desa yang belum cair dana acinya.
“Untuk dana aci itu sebenarnya ada di Dinas Kebudayaan Badung. Namun memang benar ada yang belum terealisasi karena masalah anggaran,” ungkap Suryaniti yang juga Kepala Inspektorat Badung ini.
Kata dia, dalam kegiatan yang dilaksanakan tentu harus melakukan pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) sehingga dana tersebut bisa direalisasikan BPKAD. Sejauh ini dirinya mengaku masyarakat bisa menalangi terlebih dulu jika sifatnya bantuan.
“Untuk dana aci ini akan saya telusuri dulu ke Dinas Kebudayaan, seperti apa mekanisme yang sudah ditempuh. Seharusnya dilakukan sesuai ketentuan,” bebernya.
Disinggung, masyarakat kabarnya sampai meminjam untuk melakukan ritual keagamaan, sementara ketika dana aci itu cair apa bisa digunakan melunasi pinjaman tersebut. Suryaniti enggan menjelaskan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan.
“Ini bergantung bentuk hibahnya, jadi ada dua hibah yakni hibah uang dan hibah barang. Kalau hibah barang pengelolaannya di perangkat daerah dan barangnya di hibahkan ke calon penerima. Kalau aci kan boleh memberikan bantuan hibah barang dalam bentuk banten yang diberikan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga akan menelusuri hal tersebut, sehingga pemberian bantuan dana aci ini tidak menyalahi aturan.
“Saya coba cek dulu ya mekanismenya, namun yang pasti rekening belanjanya, saya yakin rekening belanja jasa. Kalau rekening belanja jasa, upakara yang diserahkan kepada masyarakat,” tungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha tak menampik bahwa ada dana aci yang belum cair. Hal itu karena masalah anggaran di tengah pandemi covid-19.
“Kami masih menghitung, di tengah pandemi ini ada anggaran yang harus diprioritaskan,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (9/5).
Kata dia, ada kurang lebih ada 15 upakara yang belum bisa direalisasikan anggarannya. Namun ditengah pandemi covid-19 ini PHDI, MDA menyarankan dan mengarahkan untuk upakara ke tingkatan alit. Selain itu dalam pemberian dana aci tersebut, Disbud juga berkoordinasi dengan serati banten.
“Jadi kita memang memberikan dalam bentuk barang. Namun karena upacara itu harus dilaksanakan kan desa juga berkoordinasi dengan serati bantennya,” jelasnya.
Imbuhnya, pemberian bantuan itu kegiatannya dulu dilaksanakan setelah itu baru dicairkan dananya. Apalagi desa memiliki anggaran dari Provinsi, Pemkab dan yang lainnya. Lebih lanjut, beberapa upacara anggaran yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 3-4 Miliar untuk 15 kegiatan keagamaan yang dilaksanakan.
“Pada intinya desa sudah memahami karena situasi, bahkan tidak ada yang protes,” pungkasnya.