25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 1:39 AM WIB

Mangkrak Sejak 2019, Proyek RTH Bung Karno Dilanjutkan Lagi

SINGARAJA – Pemerintah akhirnya melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno. Ruang terbuka hijau yang berada di wilayah Kelurahan Sukasada itu akhirnya dilanjutkan setelah sempat dinyatakan mangkrak sejak tahun 2019 lalu.

 

Proyek tersebut mangkrak sejak 2019 lalu, gara-gara patung Bung Karno gagal diselesaikan. Setelah dua tahun tertunda, pemerintah akhirnya melanjutkan pengerjaan ruang terbuka hijau tersebut.

 

Diharapkan proses pembangunan sudah tuntas pada 7 Desember 2021 mendatang. Tepatnya 210 hari sejak kontrak ditandatangani.

 

Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, pemerintah harus menyiapkan pagu anggaran sebanyak Rp 16 miliar. Anggaran itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setelah dilakukan tender, harga terkoreksi menjadi Rp 15,02 miliar.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengerjaan patung Bung Karno. Sebab proses pengerjaan patung itu yang ditengarai menyebabkan mangkraknya pengerjaan RTH. Pemerintah mengklaim pengerjaan patung akan tuntas dalam 4 bulan mendatang.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan kalkulasi terhadpa proses pembuatan patung. Beberapa bagian patung sudah tuntas dikerjakan. Yakni bagian kepala dan kaki. Sisanya tinggal melanjutkan cetakan yang sudah ada.

 

“Itu tinggal badan, lengan dan tangan saja. Sebenarnya ini ada 25 item pengerjaan. Patung itu hanya bagian terkecil dari RTH ini. Malah ada yang lebih berat, instalasi air mancur, pembuatan wantilan, candi bentar. Justru itu yang akan makan waktu,” kata Melandrat.

 

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, pekerjaan RTH harus tuntas dan disesuaikan dengan kondisi yang tercantum dalam kontrak kerja. Proyek itu juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di Buleleng. Caranya dengan melibatkan tenaga kerja lokal dalam pengerjaan proyek tersebut.

 

“Harus pro aktif melakukan pengawasan. Libatkan juga aparat penegak hukum (APH) dalam proses pengawasan. Supaya pengerjaannya benar-benar sesuai dengan perjanjian kontrak kerja,” kata Rousmini.

SINGARAJA – Pemerintah akhirnya melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno. Ruang terbuka hijau yang berada di wilayah Kelurahan Sukasada itu akhirnya dilanjutkan setelah sempat dinyatakan mangkrak sejak tahun 2019 lalu.

 

Proyek tersebut mangkrak sejak 2019 lalu, gara-gara patung Bung Karno gagal diselesaikan. Setelah dua tahun tertunda, pemerintah akhirnya melanjutkan pengerjaan ruang terbuka hijau tersebut.

 

Diharapkan proses pembangunan sudah tuntas pada 7 Desember 2021 mendatang. Tepatnya 210 hari sejak kontrak ditandatangani.

 

Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, pemerintah harus menyiapkan pagu anggaran sebanyak Rp 16 miliar. Anggaran itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali. Setelah dilakukan tender, harga terkoreksi menjadi Rp 15,02 miliar.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengerjaan patung Bung Karno. Sebab proses pengerjaan patung itu yang ditengarai menyebabkan mangkraknya pengerjaan RTH. Pemerintah mengklaim pengerjaan patung akan tuntas dalam 4 bulan mendatang.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan kalkulasi terhadpa proses pembuatan patung. Beberapa bagian patung sudah tuntas dikerjakan. Yakni bagian kepala dan kaki. Sisanya tinggal melanjutkan cetakan yang sudah ada.

 

“Itu tinggal badan, lengan dan tangan saja. Sebenarnya ini ada 25 item pengerjaan. Patung itu hanya bagian terkecil dari RTH ini. Malah ada yang lebih berat, instalasi air mancur, pembuatan wantilan, candi bentar. Justru itu yang akan makan waktu,” kata Melandrat.

 

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengatakan, pekerjaan RTH harus tuntas dan disesuaikan dengan kondisi yang tercantum dalam kontrak kerja. Proyek itu juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi di Buleleng. Caranya dengan melibatkan tenaga kerja lokal dalam pengerjaan proyek tersebut.

 

“Harus pro aktif melakukan pengawasan. Libatkan juga aparat penegak hukum (APH) dalam proses pengawasan. Supaya pengerjaannya benar-benar sesuai dengan perjanjian kontrak kerja,” kata Rousmini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/