DENPASAR – Usai salat Idul Fitri, warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Kerobokan merasakan kebahagiaan. Ini menyusul pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan.
Total napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 291 orang. Remisi yang diterima napi ini besarannya bervariasi.
Napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 52 orang, satu bulan sebanyak 210 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan dua bulan sebanyak 6 orang.
Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, pemberian remisi ini menghemat anggaran makan napi di Lapas Kerobokan hingga Rp 139.230.000.
Rata-rata anggaran biaya makan setiap napi sebesar Rp 17 ribu per hari. “Total napi se-Bali yang kami usulkan mendapat remisi sebanyak 801 orang.
Untuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang kami usulkan 291 orang,” terang Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto.
Tidak hanya napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, data yang diterima Jawa Pos Radar Bali dari Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 799 napi yang mendapat remisi di luar RK II.
Jumlah itu terdiri atas 11 lapas atau rutan, yakni sebanyak 291 napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, 67 Lapas Kelas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
51 napi di Lapas Kelas IIB Tabanan, 25 di Lapas Kelas IIB Karangasem, dan 3 napi di LPKA Kelas IIA Karangasem.
Selain itu, terdapat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 208 napi, Lapas Kelas IIB Singaraja 29 napi, Rutan Kelas IIB Bangli 43 napi, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 napi, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 napi, dan Rutan Kelas IIB Negara 28 napi.
Jika ditotal napi se-Bali yang mendapat remisi sebanyak 801 orang. Dua napi di antaranya langsung bebas.
“Remisi untuk Idul Fitri sejumlah 799 orang. Itu yang RK I (dan) RK II-nya dua orang. Jadi jumlahnya 801 orang,” terang Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada awak media.
Jamaruli mengatakan remisi ini diberikan kepada napi di semua kasus. Pemberian remisi ini diberikan kepada napi yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Ditegaskan, remisi yang diterima oleh para napi sebagai salah satu hak yang diberikan negara. Hak ini diberikan karena pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas, rumah tahanan (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menurutnya remisi ini merupakan motivasi pada napi untuk mencapai penyadaran diri. Saat ini sejumlah lapas di Bali mengalami kelebihan kapasitas.
Salah satu contohnya Lapas Kelas IIA Kerobokan yang over kapasitas hingga 500 persen. Lapas yang seharusnya dihuni 300 orang, saat ini dihuni 1600 orang.
Selain Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Lapas Kelas IIB Tabanan, dan Lapas Kelas IIB Singaraja juga kelebihan daya tamping.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengungkapkan hal senada, bahwa lapas yang dipimpinnya sangat overload hingga mencapai 500 persen.
Berbagai langkah telah direncanakan oleh pihaknya guna mengatasi hal tersebut. Pihaknya terus berupaya melakukan penataan di blok hunian narapidana.
Sebab, kapasitas dalam satu wisma sebenarnya hanya mencapai 40-50 orang diisi 150-200 orang. Dengan adanya kelebihan kapasitas ini, pihaknya berupa melakukan penjagaan lebih intensif.
Deteksi dini terhadap barang terlarang seperti senjata tajam, telepon seluler, pungli dan narkoba.
“Kami bekerja sama dengan BNNK Badung, Polres Badung, dan pihak terkait untuk melakukan deteksi dini barang terlarang ke dalam lapas,” tukasnya.