25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 5:28 AM WIB

Selain RemIsi Ditolak, Susrama Juga Dipindah ke Lapas Kerobokan

BANGLI – I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa tak hanya ditolak permohonan remisinya. Pada 4 Mei lalu telah dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan.  

 

Pemindahan Susrama ke Kerobokan itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Bangli, Febriansyah. Susrama dipindahkan malam hari dengan alasan keamanan.

 

“Selama ini dipindah dengan alasan, pidana seumur hidup. Narapidana seumur hidup itu di Lapas,” ujar Febriansyah, Rabu (19/5).

 

Alasan pemindahan juga dikuatkan dengan Surat Edaran tentang Rencana Aksi Tata Kelola Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. 

 

Menurut Febriansyah, di Bali tidak ada Lapas kelas 1. “Maka kami bersurat ke Kantor Wilayah, saya usulkan ke Lapas Kerobokan. Kantor wilayah juga menyetujui. Setelah dapat surat persetujuan dari Kantor Wilayah, saya pindahkan ke Lapas Kerobokan,” ujarnya.

 

Pada 4 Mei lalu, saat di dipindahkan ke Lapas, Susrama hanya membawa satu tas berisi baju saja.

“Pakaian lainnya disusul, dibawa oleh keluarganya,” terangnya.

Mengenai pembinaan di Rutan Bangli, memang ada pembinaan kerja. “Kalau Rutan, rumah tahanan. Tahanan kan belum inkrah. Tapi kalau Lapas, lebih banyak pembinaan disana. Di kita (Rutan) juga ada, cuma kalau Lapas arahnya lebih ke pembinaan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, selama ini pembinaan disesuaikan dengan keahlian. “Selama ini dia di bimbingan kerja. Disana ada mebel. Meja. Tapi karena pidananya seumur hidup, maka kami usulkan pembinaan ke Lapas,” terangnya.

 

Namun sebelum Susrama dipindahkan ke Kerobokan, lanjut dia,

 

Mengenai pemindahan Susrama, kata Febriansyah merupakan hal biasa. Sebab, di Rutan Bangli juga ada narapidana seumur hidup yang berkasus narkoba, atas nama Vivi. “Vivi ini juga dipindahkan ke Kerobokan. Sama-sama dihukum seumur hidup,” jelasnya.

 

Sementara itu, Pengawas Tahanan, Sang Kompyang Kinsan, menambahkan, sebelum Susrama dipindahkan ke Kerobokan, dirinya sempat membawa surat pemindahan ke keluarga Susrama. “Saya bawa surat, keluarga terima dengan lapang dada. Memang begitu aturannya, ya, diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, Susrama dan keluarganya bersedia dibantarkan ke Kerobokan. “Kalau memang untuk kebaikan dia sendiri, ngapain dia gak bersedia. Gak ada paksaan,” terangnya.

BANGLI – I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa tak hanya ditolak permohonan remisinya. Pada 4 Mei lalu telah dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan.  

 

Pemindahan Susrama ke Kerobokan itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Bangli, Febriansyah. Susrama dipindahkan malam hari dengan alasan keamanan.

 

“Selama ini dipindah dengan alasan, pidana seumur hidup. Narapidana seumur hidup itu di Lapas,” ujar Febriansyah, Rabu (19/5).

 

Alasan pemindahan juga dikuatkan dengan Surat Edaran tentang Rencana Aksi Tata Kelola Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. 

 

Menurut Febriansyah, di Bali tidak ada Lapas kelas 1. “Maka kami bersurat ke Kantor Wilayah, saya usulkan ke Lapas Kerobokan. Kantor wilayah juga menyetujui. Setelah dapat surat persetujuan dari Kantor Wilayah, saya pindahkan ke Lapas Kerobokan,” ujarnya.

 

Pada 4 Mei lalu, saat di dipindahkan ke Lapas, Susrama hanya membawa satu tas berisi baju saja.

“Pakaian lainnya disusul, dibawa oleh keluarganya,” terangnya.

Mengenai pembinaan di Rutan Bangli, memang ada pembinaan kerja. “Kalau Rutan, rumah tahanan. Tahanan kan belum inkrah. Tapi kalau Lapas, lebih banyak pembinaan disana. Di kita (Rutan) juga ada, cuma kalau Lapas arahnya lebih ke pembinaan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, selama ini pembinaan disesuaikan dengan keahlian. “Selama ini dia di bimbingan kerja. Disana ada mebel. Meja. Tapi karena pidananya seumur hidup, maka kami usulkan pembinaan ke Lapas,” terangnya.

 

Namun sebelum Susrama dipindahkan ke Kerobokan, lanjut dia,

 

Mengenai pemindahan Susrama, kata Febriansyah merupakan hal biasa. Sebab, di Rutan Bangli juga ada narapidana seumur hidup yang berkasus narkoba, atas nama Vivi. “Vivi ini juga dipindahkan ke Kerobokan. Sama-sama dihukum seumur hidup,” jelasnya.

 

Sementara itu, Pengawas Tahanan, Sang Kompyang Kinsan, menambahkan, sebelum Susrama dipindahkan ke Kerobokan, dirinya sempat membawa surat pemindahan ke keluarga Susrama. “Saya bawa surat, keluarga terima dengan lapang dada. Memang begitu aturannya, ya, diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, Susrama dan keluarganya bersedia dibantarkan ke Kerobokan. “Kalau memang untuk kebaikan dia sendiri, ngapain dia gak bersedia. Gak ada paksaan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/