29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:04 AM WIB

Antisipasi Masalah Hukum dan Korupsi, Bupati Giri Wajibkan Audit LPD

MANGUPURA – Kasus korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, yang menyebabkan kerugian Rp 5,2 miliar sedikit banyak telah mencoreng pengelolaan keuangan milik desa adat di Gumi Keris.

Untuk mencegah hal serupa terulang, seluruh LPD di Badung wajib diaudit setiap dua tahun sekali. Perintah audit itu dilontarkan langsung Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Bupati Giri menegaskan, karena LPD merupakan roda perekonomian di tingkat desa adat, maka yang berhak melakukan pengawasan adalah desa adat.

LPD, lanjut Bupati Giri, dalam praktiknya menggunakan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tidak kena pajak atau tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI).

“Jadi desa adatlah yang harus memantau perkembangan LPD itu sendiri,” tegas Bupati Giri kemarin.

“Neraca keuangan LDP harus dikelola transparan. Saya minta semua LPD yang ada di Badung harus dilakukan audit setiap dua tahun sekali,” imbuh politisi PDIP itu 

Politikus asal Desa Pelaga, Petang, itu juga menginstruksikan LPD wajib melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun). Dengan adanya RAT dan audit rutin, tingkat transparansi dan kinerja manajemen LPD bisa dikontrol.

Bupati Giri akan menindaklanjuti laporan LPD yang masuk. Tindakan yang dilakukan adalah tindakan secara adat maupun tindakan lainnya.

Manajemen LPD juga wajib memiliki program jelas dalam pengelolaan keuangan. “Mengelola LPD itu orangnya dan manajemen harus bagus. Selain itu,  spiritualnya juga harus bagus,” beber mantan Ketua DPRD Badung itu.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Badung A.A. Sagung Rosyawati mengatakan, perintah audit LPD oleh Bupati Badung memiliki tujuan agar pengelolaan LPD menjadi lebih baik dan benar. 

“Salah satu cara LDP menjadi baik yaitu dengan cara dilakukan audit rutin,” katanya. Bagian perekonimian sempat melakukan audit terhadap LPD pada 2017-2018.

Dari 122 LDP, yang sudah diaudit sebanyak 111 LPD. Hasil audit tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan internal. 

MANGUPURA – Kasus korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, yang menyebabkan kerugian Rp 5,2 miliar sedikit banyak telah mencoreng pengelolaan keuangan milik desa adat di Gumi Keris.

Untuk mencegah hal serupa terulang, seluruh LPD di Badung wajib diaudit setiap dua tahun sekali. Perintah audit itu dilontarkan langsung Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Bupati Giri menegaskan, karena LPD merupakan roda perekonomian di tingkat desa adat, maka yang berhak melakukan pengawasan adalah desa adat.

LPD, lanjut Bupati Giri, dalam praktiknya menggunakan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tidak kena pajak atau tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI).

“Jadi desa adatlah yang harus memantau perkembangan LPD itu sendiri,” tegas Bupati Giri kemarin.

“Neraca keuangan LDP harus dikelola transparan. Saya minta semua LPD yang ada di Badung harus dilakukan audit setiap dua tahun sekali,” imbuh politisi PDIP itu 

Politikus asal Desa Pelaga, Petang, itu juga menginstruksikan LPD wajib melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun). Dengan adanya RAT dan audit rutin, tingkat transparansi dan kinerja manajemen LPD bisa dikontrol.

Bupati Giri akan menindaklanjuti laporan LPD yang masuk. Tindakan yang dilakukan adalah tindakan secara adat maupun tindakan lainnya.

Manajemen LPD juga wajib memiliki program jelas dalam pengelolaan keuangan. “Mengelola LPD itu orangnya dan manajemen harus bagus. Selain itu,  spiritualnya juga harus bagus,” beber mantan Ketua DPRD Badung itu.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Badung A.A. Sagung Rosyawati mengatakan, perintah audit LPD oleh Bupati Badung memiliki tujuan agar pengelolaan LPD menjadi lebih baik dan benar. 

“Salah satu cara LDP menjadi baik yaitu dengan cara dilakukan audit rutin,” katanya. Bagian perekonimian sempat melakukan audit terhadap LPD pada 2017-2018.

Dari 122 LDP, yang sudah diaudit sebanyak 111 LPD. Hasil audit tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan internal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/