Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah rumah milik tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal Badung. Penggeledahan rumah milik tersangka berinisial AA itu dilakukan pada Senin (22/8/2022) di banjar Batur Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung.
Para pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat harus profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Profesionalisme menjadi kata kunci, sebab pengurus mengelola dana masyarakat yang dihimpun melalui lembaga perkreditan yang dibentuk desa adat.
Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan.
Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya mendorong desa adat melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan manajerial Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan tata kelola yang lebih profesional diharapkan tak ada lagi penyelewengan dana masyarakat yang terjadi di LPD.