DENPASAR – Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menerangkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi
pidana badan berupa pidana penjara selama 10 bulan terhadap front man Superman is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID.
Eksekusi dilakukan seiring putusan kasasi MA yang menolak permohonan JPU maupun penasihat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baik JPU maupun penasihat hukum tidak melakukan upaya hukum lanjutan. “Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan,
sehingga pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan
atas diri terdakwa,” kata Luga Harlianto seraya menyatakan putusan kasasi MA sudah disampaikan oleh Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan.
Terkait pembebasan JRX SID, Luga menyebut hal itu bukan ranah kejaksaan. “Untuk waktu bebasnya terpidana JRX SID merupakan kewenangan dari pihak lapas,” tukas Luga.
Seperti diketahui, JRX SID bakal bebas 8 Juni mendatang dengan syarat membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, maka musisi kelahiran Kuta itu bakal bebas murni sebulan kemudian atau 8 Juli 2021.
Kuasa hukum JRX SID, Wayan Gendo Suardana memastikan keluarga JRX SID bakal membayar denda tersebut, sehingga JRX SID bisa bebas lebih cepat.