33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 14:17 PM WIB

Lagi, Kejati Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

RadarBali.com – Usai menahan dua dari 11 tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan kapal ikan bagi nelayan di Buleleng, Senin (13/11) tim penyidik Pidsus Kejati Bali, kembali menahan satu orang tersangka susulan. 

Satu tersangka tambahan yang ditahan itu yakni Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas dan perencana dari pihak swasta. 

Tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam.
“Kami tahan satu orang tersangka kasus kapal,” terang penyidik sekaligus Kasitut Pidsus Kejati Bali, Wayan Suardi didampingi Kasipenkum Edwin Beslar, sore kemarin.

Saat diperiksa, tersangka juga didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja tim kuasa hukum tersangka tidak mau memberikan keterangan dengan dalih akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

Pihak kuasa hukum tersangka hanya membenarkan kliennya sebagai konsultan pengawas dalam proyek kapal tersebut.

Sedangkan Sudarsoyo sore kemarin langsung diboyong untuk ditahan di Lapas Kerobokan oleh petugas Kejati Bali. “Penahanan saat ini selama 20 hari ke depan,” tandas Suardi.

Informasi lainnya bahwa kasus kapal ikan untuk nelayan di Buleleng itu, yang sudah menetapkan 11 tersangka, audit kerugian keuangan negaranya sudah turun.

Namun pihak kejaksaan belum membeber ke media berapa total kerugian negara sebagaimana audit dimaksud.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali  Edwin Beslar menambahkan terkait rencana pelimpahan ataupun sidang untuk dua tersangka lainnya yang sudah ditahan belum bisa diketahui karena belum menerima informasi dari penyidik.

Sebelumnya, pemberkasan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Hal tersebut dibenarkan Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan, hanya dua tersangka yang sudah dilakukan tahap II.

Dua yang sudah ditahan itu adalah pihak rekanan Fuad Bachtiar alias FB dan Suyadi alias SY. 
Dugaan korupsi mencuat selain speks kapal, kapal juga tidak laik pakai

RadarBali.com – Usai menahan dua dari 11 tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan kapal ikan bagi nelayan di Buleleng, Senin (13/11) tim penyidik Pidsus Kejati Bali, kembali menahan satu orang tersangka susulan. 

Satu tersangka tambahan yang ditahan itu yakni Sudarsoyo yang merupakan konsultan pengawas dan perencana dari pihak swasta. 

Tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam.
“Kami tahan satu orang tersangka kasus kapal,” terang penyidik sekaligus Kasitut Pidsus Kejati Bali, Wayan Suardi didampingi Kasipenkum Edwin Beslar, sore kemarin.

Saat diperiksa, tersangka juga didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja tim kuasa hukum tersangka tidak mau memberikan keterangan dengan dalih akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

Pihak kuasa hukum tersangka hanya membenarkan kliennya sebagai konsultan pengawas dalam proyek kapal tersebut.

Sedangkan Sudarsoyo sore kemarin langsung diboyong untuk ditahan di Lapas Kerobokan oleh petugas Kejati Bali. “Penahanan saat ini selama 20 hari ke depan,” tandas Suardi.

Informasi lainnya bahwa kasus kapal ikan untuk nelayan di Buleleng itu, yang sudah menetapkan 11 tersangka, audit kerugian keuangan negaranya sudah turun.

Namun pihak kejaksaan belum membeber ke media berapa total kerugian negara sebagaimana audit dimaksud.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali  Edwin Beslar menambahkan terkait rencana pelimpahan ataupun sidang untuk dua tersangka lainnya yang sudah ditahan belum bisa diketahui karena belum menerima informasi dari penyidik.

Sebelumnya, pemberkasan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Hal tersebut dibenarkan Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, beberapa waktu lalu. 

Namun demikian, dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan, hanya dua tersangka yang sudah dilakukan tahap II.

Dua yang sudah ditahan itu adalah pihak rekanan Fuad Bachtiar alias FB dan Suyadi alias SY. 
Dugaan korupsi mencuat selain speks kapal, kapal juga tidak laik pakai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/