SINGARAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti yang dirampas dari sejumlah perkara pidana.
Sebagian besar barang bukti yang dirampas berupa narkotika jenis sabu. Narkotika itu pun dimusnahkan kemarin.
Narkotika tersebut dimusnahkan di halaman belakang Kejari Buleleng. Tak tanggung-tanggung, jumlah narkotika yang dimusnahkan sebanyak 46,81 gram sabu.
Itu pun hanya terkait perkara yang telah incraht di pengadilan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2021.
“Memang dalam semester pertama ini sebagian besar perkara yang ditangani di persidangan itu perkara narkotika.
Jadi, dari 36 perkara, 20 perkara itu terkait narkotika. Sisanya itu perkara pidana umum,” kata Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara.
Dalam proses pemusnahan narkotika, kejaksaan merendam serbuk amphetamine itu ke dalam air yang telah dicampur dengan sabun.
Selanjutnya serbuk narkotika dilarutkan ke dalam air. Baru kemudian air dibuang pada saluran septic tank. Sehingga dipastikan tak dapat dikonsumsi atau disalahgunakan.
Selain itu ada pula beberapa barang bukti dari perkara pidana umum yang turut dimusnahkan. Barang bukti itu berupa pakaian, tali plastik, kurungan ayam, ponsel, buku tabungan, serta sebilah samurai.
Barang bukti berupa pakaian dan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara samurai dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.