DENPASAR – Sidang perkara sengketa tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin (7/6).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wayan Gede Rumega itu, hakim memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti tambahan.
Tergugat, Hendra melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh menyerahkan sejumlah bukti tambahan.
Sedangkan pihak penggugat, Muhaji diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Togar Situmorang tidak menyerahkan bukti tambahan apapun.
Ketut Bakuh, kuasa hukum Hendra ditemui usai menyatakan, beberapa bukti tambahan yang diserahkan tersebut sebagai bukti memperkuat dalil maupun keterangan saksi sebelumnya.
“Kami serahkan bukti foto penyegelan dan ekskusi penggugat di rumah klien kami,”terang Ketut Bakuh.
Dijelaskan pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice ini, foto itu menunjukkan bahwa penggugat pernah mengusir Hendra secara sepihak dari rumah tersebut.
Bahkan, pengusiran juga pernah melibatkan aparat Pol PP. Bukti lain yang diserahkan Bakuh adalah putusan pembagian waris antara Ketut Gede Pujiama dengan saudaranya Ni Putu Sari dari PN Denpasar.
Putusan bernomor 4/Pdt.6/2006/PN Dps tertanggal 19 Februari 2006 itu menyatakan pada intinya tanah warisan dari I Wania (ayah Pujiama) dibagi dengan saudaranya, Sari.
Putusan itu berlaku semua warisan Wania termasuk tanah di Dukuh Sari Gang Merak yang kini menjadi obyek sengketa.
Dijelaskan Bakuh, putusan itu jelas mementahkan dalil penggugat yang menyebutkan adanya traksaksi jual beli antara Fujiama dengan Wayan Padma tahun 1990.
“Bagaimana bisa Pujiama menjual, karena tahun itu masih terjadi sengketa dan baru diputus hakim tahun 2006,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Ketut Bakuh, putusan itu untuk memperkuat keterangan saksi mantan Kaling Dukuh Sari Made Sujana.
“Saksi menyebutkan tahun 1990 masih sengketa dengan Sari dan keduanya berdamai sesuai putusan pengadilan 2006. Itu bukti tertulisnya, yang kita serahkan tadi,” tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi tekait hal itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum penggugat menerangkan, pihaknya tidak menyerahkan bukti tambahan apapun.
“Untuk apa kami kasih bukti tambahan. Bukti tambahan yang mereka serahkan tidak ada kaitannya. Bukti tambahan dia gambar foto Muhaji. Masa bukti tambahan begitu.
Kalau memang merasa si Muhaji merugikan karena ada penyegelan, kenapa dia (tergugat) nggak gugat,” kata Togar kemarin.
Lanjut Togar, bahwa pihaknya tidak terlalu menganggap serius bukti tembahan yang diserahkan oleh pihak tergugat.
Dikatakan Togar, masalah warisan antara Fujiama dan adiknya, itu merupakan urusan keluarga. Tidak ada kaitannya dengan urusan antara tergugat dengan kliennya.
Lalu bukti tambahan kedua dari pihak tergugat berupa foto, menurut Togar, jika hal itu tidak ada kaitannya juga dengan pihak kliennya.
“Yang kedua gambar Muhaji lagi nutup seng. Itu nggak ada urusannya dengan kami. Kami gugatan perbuatan melanggar hukum karena Muhaji atau klien kami punya sertifikat yang sah,
tapi tidak bisa dia tempati (obyek sengketa). Alasan dia (tergugat) sewa dari Fujiama. Kenapa dia nggak gugat dulu Fujiama. Malah dia tinggal di situ dan bikin seolah drama berkepanjangan.
Itu kan urusan mereka dan kita tidak pernah masuk. Yang penting, klien saya punya sertifikat dan perolehannya sah, tapi tidak bisa menghuni sampai sekarang. Ini yang kami masukan sebagai perbuatan melanggar hukum,” tandas Togar.