SINGARAJA – DPRD Buleleng akhirnya menetapkan Perda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B).
Pembahasan itu terbilang alot, mengingat banyak terjadi perdebatan dalam hal insentif yang diberikan pada petani.
Pengesahan itu dilakukan lewat Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Rabu kemarin (9/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Usai rapat paripurna, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, Perda PLP2B harus menjadi acuan dalam penetapan tata ruang.
Utamanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab Perda PLP2B mengatur keberadaan sawah abadi di Kabupaten Buleleng.
“Harus ada satu pemahaman menyangkut tata ruang kita. Kalau lebih ekstrem lagi, harus ada keberanian (sawah abadi) diatur dalam RDTR,” kata Agus.
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan. Bupati Agus menyebut saat ini tata ruang berkaitan erat dengan pemberian izin dan investasi di Buleleng. Lebih lagi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Apabila kondisi tata ruang mengizinkan adanya investasi, maka pemerintah mau tak mau harus memberikan izin.
Ia pun meminta segera dilakukan kajian mendetail terkait penyusunan RDTR. Sehingga tak menghambat iklim investasi.
“Biar tidak ada lagi bias. Dari (kantor) Pertanahanan memberikan izin pemanfaatan, sedangkan kondisi eksisting itu sawah subur.
Perda ini harus masuk dalam konsideran RDTR. Saya rasa ini paling efektif (memberikan perlindungan bagi sawah abadi),” tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini luas lahan pertanian sawah di Buleleng mencapai 9.048,11 hektare. Dari luasan lahan tersebut, pemerintah mengusulkan 6.948,95 hektare masuk dalam zona inti lahan perlindungan pangan.
Sementara zona cadangan diproyeksikan seluas 664 hektare. Sehingga total luas lahan yang diusulkan masuk dalam perlindungan lahan pertanian pangan mencapai 7.612,95 hektare.