33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:19 PM WIB

Peras Cewek MiChat Usai Wik-wik,Oknum Polisi Pasrah Diganjar 2,5 Tahun

DENPASAR – Setelah tujuh hari diberikan waktu pikir-pikir oleh majelis hakim PN Denpasar, oknum polisi bernama Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, 26, akhirnya menerima putusan hakim yang mengganjarnya 2,5 tahun penjara.

Terdakwa tidak jadi banding. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menyatakan anggota Polda Bali itu terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ryanzo melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang cewek yang menjajakan dirinya lewat apilikasi MiChat.

 Selain meminta duit, terdakwa juga memaksa meminta setoran “daging mentah” alias berhubungan badan.

Selain menghukum Ryanzo, hakim juga menyatakan Slamet Halim Kusuma, 43, terbukti bersalah. Bedanya, Halim dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan, sudah tujuh hari berlalu dan kami belum menerima informasi adanya banding. Maka, terdakwa menerima putusan hakim,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Dijelaskan Luga, karena terdakwa menerima putusan hakim, maka JPU juga menerima putusan hakim. Terlebih putusan hakim sudah setengah lebih dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU I Dewa Ayu Wahyuni Messi menuntut tiga tahun penjara. “Jadi, perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tukas Luga.

Hakim Budi dalam sidangnya sempat memarahi terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Kamu ini beruntung sekali, tinggal di Bali daftar polisi di Bali, dapat tugas di Bali. Banyak polisi yang baru jadi dikirim di daerah terpencil. Kamu ini sudah enak malah berbuat yang aneh-aneh,” cetus hakim Budi.

Terdakwa Joe dan Halim merencanakan aksinya pada 15 Desember 2020 di rumah kontrakan di Jalan Pulau Sila, Denpasar. Saat itu Halim memboking cewek melalui aplikasi MiChat.

Halim mendapat balasan dari Ladies (bukan nama sebenarnya). Halim dan Ladies pun janjian kencan. Terdakwa Joe yang mengetahui itu memiliki niat jahat untuk memanfaatkan peluang.

Singkat cerita, Joe mengatur siasat menjebak Ladies. Halim pun sepakat. Saat Halim dan Ladies masuk kamar, Joe melakukan penggerebekan seorang diri.

Joe mengaku polisi bagian susila dari Polda Bali. Penggerebekan seorang diri oleh Joe itu berhasil membuat Ladies ketakutan. Joe mengancam akan membawa dan memenjarakan Ladies. 

DENPASAR – Setelah tujuh hari diberikan waktu pikir-pikir oleh majelis hakim PN Denpasar, oknum polisi bernama Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, 26, akhirnya menerima putusan hakim yang mengganjarnya 2,5 tahun penjara.

Terdakwa tidak jadi banding. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menyatakan anggota Polda Bali itu terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ryanzo melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang cewek yang menjajakan dirinya lewat apilikasi MiChat.

 Selain meminta duit, terdakwa juga memaksa meminta setoran “daging mentah” alias berhubungan badan.

Selain menghukum Ryanzo, hakim juga menyatakan Slamet Halim Kusuma, 43, terbukti bersalah. Bedanya, Halim dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan, sudah tujuh hari berlalu dan kami belum menerima informasi adanya banding. Maka, terdakwa menerima putusan hakim,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Dijelaskan Luga, karena terdakwa menerima putusan hakim, maka JPU juga menerima putusan hakim. Terlebih putusan hakim sudah setengah lebih dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU I Dewa Ayu Wahyuni Messi menuntut tiga tahun penjara. “Jadi, perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tukas Luga.

Hakim Budi dalam sidangnya sempat memarahi terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

“Kamu ini beruntung sekali, tinggal di Bali daftar polisi di Bali, dapat tugas di Bali. Banyak polisi yang baru jadi dikirim di daerah terpencil. Kamu ini sudah enak malah berbuat yang aneh-aneh,” cetus hakim Budi.

Terdakwa Joe dan Halim merencanakan aksinya pada 15 Desember 2020 di rumah kontrakan di Jalan Pulau Sila, Denpasar. Saat itu Halim memboking cewek melalui aplikasi MiChat.

Halim mendapat balasan dari Ladies (bukan nama sebenarnya). Halim dan Ladies pun janjian kencan. Terdakwa Joe yang mengetahui itu memiliki niat jahat untuk memanfaatkan peluang.

Singkat cerita, Joe mengatur siasat menjebak Ladies. Halim pun sepakat. Saat Halim dan Ladies masuk kamar, Joe melakukan penggerebekan seorang diri.

Joe mengaku polisi bagian susila dari Polda Bali. Penggerebekan seorang diri oleh Joe itu berhasil membuat Ladies ketakutan. Joe mengancam akan membawa dan memenjarakan Ladies. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/