25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 6:58 AM WIB

Dua Bulan Saru Gremeng, Kajari Denpasar Diminta Serius Usut Aci-aci

DENPASAR– Penyidikan dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pembelian aci-aci (sesajen) tingkat kelurahan se-Kota Denpasar di Kejari Denpasar masih belum jelas kelanjutannya.

Padahal, penyidikan dimulai sejak dua bulan lebih, tepatnya sejak April lalu. Tidak jelas alasan Kejari Denpasar tak kunjung mengumumkan hasil penyidikan.

Di sisi lain, beredar kabar ada tekanan politik kuat terhadap Kejari Denpasar agar tidak menuntaskan kasus ini.

Jika kabar tersebut benar, Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar yang baru harus membuktikan diri bahwa kejaksaan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Sebelum era Yuliana, kasus dugaan korupsi di Kejari Denpasar bisa mendadak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan pasti kami kabari. Jadi, tunggu saja,” ujar Kadek Hari Supriadi,  kemarin (21/6).

Menanggapi kasus ini, warga Kota Denpasar berharap Kejari Denpasar sebagai penegak hukum tidak ragu-ragu menuntaskan investigasi dan penyidikan.

“Proses penegakan hukum di Kejari Denpasar jangan sampai diintervensi. Supaya pengalaman masa lalu penanganan korupsi yang stagnan tidak terulang,” beber Nyoman Mardika.

Pria yang juga kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod itu meminta Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar mengabaikan segala bentuk intervensi.

Kajari harus membuktikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Kalau ada yang merasa tidak bersalah, kan ada pengadilan. Proses hukum tidak boleh berhenti oleh tekanan politik,” sindirnya.  

Mardika juga meminta Pemkot Denpasar khususnya Inspektorat serius dalam mengawasi BKK pembelian aci-aci yang ditangani Dinas Kebudayaan.

Menurutnya akuntabilitas menjadi masalah serius dalam anggaran pembelian aci-aci. “Masalahnya pada akuntabilitas. Orang jual aci-aci kan tidak punya badan hukum. Nah, hal-hal seperti inilah yang rawan dan harus diawasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKK tahun anggaran 2019/2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar diduga dikorupsi.

Kejari Denpasar melakukan penyidikan sejak 16 April 2021 berdasar Surat Perintah Penyidikan (SPDP).

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan Kejari Denpasar meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar hingga prajuru adat.

Dari pemeriksaan saksi dan data diperoleh fakta hukum adanya dugaan penyimpangan. Sumber dana BKK yang digunakan untuk belanja aci-aci berasal dari ABPD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali. 

DENPASAR– Penyidikan dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pembelian aci-aci (sesajen) tingkat kelurahan se-Kota Denpasar di Kejari Denpasar masih belum jelas kelanjutannya.

Padahal, penyidikan dimulai sejak dua bulan lebih, tepatnya sejak April lalu. Tidak jelas alasan Kejari Denpasar tak kunjung mengumumkan hasil penyidikan.

Di sisi lain, beredar kabar ada tekanan politik kuat terhadap Kejari Denpasar agar tidak menuntaskan kasus ini.

Jika kabar tersebut benar, Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar yang baru harus membuktikan diri bahwa kejaksaan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Sebelum era Yuliana, kasus dugaan korupsi di Kejari Denpasar bisa mendadak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan pasti kami kabari. Jadi, tunggu saja,” ujar Kadek Hari Supriadi,  kemarin (21/6).

Menanggapi kasus ini, warga Kota Denpasar berharap Kejari Denpasar sebagai penegak hukum tidak ragu-ragu menuntaskan investigasi dan penyidikan.

“Proses penegakan hukum di Kejari Denpasar jangan sampai diintervensi. Supaya pengalaman masa lalu penanganan korupsi yang stagnan tidak terulang,” beber Nyoman Mardika.

Pria yang juga kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod itu meminta Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar mengabaikan segala bentuk intervensi.

Kajari harus membuktikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Kalau ada yang merasa tidak bersalah, kan ada pengadilan. Proses hukum tidak boleh berhenti oleh tekanan politik,” sindirnya.  

Mardika juga meminta Pemkot Denpasar khususnya Inspektorat serius dalam mengawasi BKK pembelian aci-aci yang ditangani Dinas Kebudayaan.

Menurutnya akuntabilitas menjadi masalah serius dalam anggaran pembelian aci-aci. “Masalahnya pada akuntabilitas. Orang jual aci-aci kan tidak punya badan hukum. Nah, hal-hal seperti inilah yang rawan dan harus diawasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKK tahun anggaran 2019/2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar diduga dikorupsi.

Kejari Denpasar melakukan penyidikan sejak 16 April 2021 berdasar Surat Perintah Penyidikan (SPDP).

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian Kejari Denpasar melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan Kejari Denpasar meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar hingga prajuru adat.

Dari pemeriksaan saksi dan data diperoleh fakta hukum adanya dugaan penyimpangan. Sumber dana BKK yang digunakan untuk belanja aci-aci berasal dari ABPD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/