RadarBali.com – Sempat tak ada kabar, kasus dugaan korupsi anggaran dana bantuan bencana kebakaran dan relokasi Pasar Badung senilai Rp 2 miliar lebih kembali bergulir.
Diam-diam, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bencana yang dikucurkan pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar.
Informasi yang berhasil dikumpulkan sumber Jawa Pos Radar Bali, penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) bukan saja sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan)
dan Puldata (Pengumpulan Data) untuk mendalami kasus ini, melainkan penyidik juga dikabarkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak.
Menurut sumber, pemanggilan terhadap sejumlah pihak dalam penyelidikan perkara ini bukan hanya pemanggilan bagi pihak rekanan (CV Tunas Jaya Sanur),
melainkan sejumlah pejabat di dua instansi di lingkungan Pemkot Denpasar. Yakni di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Denpasar
dan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar juga tak luput dari pemeriksaan penyidik dari korp Adhiyaksa Denpasar.
Disebutkan, khusus untuk pemanggilan pihak rekanan CV Tunas Jaya Sanur, kata sumber, hal ini terkait dugaan penunjukan. “Ada dugaan penunjukan rekanan bermasalah. Tetapi itu yang masih didalami, “ujar sumber.
Pun ditanya terkait sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa, kata sumber dari sejumlah pejabat di dua instansi di Pemkot Denpasar,
salah satunya adalah mantan atau eks kepala dinas (Kadis) DTRP Denpasar, berinisial I Kadek KD. KD dipanggil dan diperiksa untuk kali kesekian.
Sayangnya, terkait pemanggilan KD, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban.
Namun demikian, kata Tri Syahru sebelumnya, pihaknya sempat membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bencana dalam relokasi Pasar Badung tersebut.
Menurut Syahru, dalam perkara ini, pihak penyidik baru akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi tersebut dalam waktu dekat. “Untuk kasus itu masih dilakukan gelar perkara dulu,” ujarnya Syahru singkat.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir yakni berawal dari musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Badung pada 1 Maret 2016 silam.
Pasca terbakar, para pedagang kemudian direlokasi ke eks Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto Denpasar. Sementara lokasi pasar yang terbakar dilakukan pembangunan ulang.
Pembangunan Pasar Badung tahap pertama menelan anggaran senilai Rp 75.010.998.000 atau terjadi selisih Rp 13.503.597.000 dari total Pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sebesar Rp 88.514.959.000.
Sebagai pemenang tender yakni PT Nindya Karya (Persero). Nah, dari sisa anggaran sebesar Rp 13,5 Miliar lebih itulah terancam
tidak bisa dipakai untuk pembangunan tahap dua karena sisa dana harus dikembalikan ke pusat. Sedangkan pembangunan pasar tahap dua dialokasikan dari APBD atau dana daerah.