32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:45 PM WIB

Woow…Jadi TO, Gebuh Ditangkap dengan 11 Paket Sabu

RadarBali.com  –Polres Buleleng kembali mengamankan pengedar narkoba yang diketahui bernama Kadek Suprayogi, 44, alias Gebuh.

Tersangka merupakan warga Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng yang sejatinya sudah menjadi Target Operasi (TO) yang cukup lama pihak Satresnarkoba Polres Buleleng.

Bahkan, Gebuh sempat lolos dari petugas kepolisian dengan kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Kamis (17/11) lalu, akhirnya pelarian Gebuh berhenti.

Pihak kepolisian Polres Buleleng pun melalui petugasnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Gebuh dikediamannya dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan tersangka Gebuh berawal dari adanya informasi bahwa TO dirumahnya menyimpan barang bukti sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, anggota bergerak dan melakukan penggledahan dikediamannya.

“Petugas menemukan di bawah rak sepatu ada sebuah kotak tempat  kacamata yang didalamnya ada 11 paket pipet plastik yang di dalamnya terdapat plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Selanjutnya, Gebuh pun dibawa ke ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interograsi yang dilakukan, Gebuh tak menyangkal bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” tegasnya. Sebelas paket sabu-sabu yang berhasil diamankan itu diantaranya, kode A berat 0 18 gram, kode B berat 0,18 gram,

kode C berat 0,18, kode D berat 0,19 gram, kode F berat 0,19 gram, dan 4 pipet plastik warna merah yang masing-masing beratnya kode G berat 0,20 gram,

kode H berat 0,21 gra, kode I berat 0,21 gram, kode J berat 0,21 gram, dan 1 pipet plastik warna kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat, kode K berat 0,28 gram.

Pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram yang dimilikinya tersebut. Konon, barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya dari Lapas Kerobokan.

“Terkait masih ada jaringan lainnya, ini yang masih kami dalami lagi. Namun saat ini tersangka kami indikasikan sebagai pengedar narkoba,” tuturnya. 

Selain itu, Gebuh juga dikatakan mendapatkan kiriman barang haram tersebut dalam waktu tiga hari sekali dengan system tempel dari penyuplainya.

Terkadang Gebuh juga mengambil barang tersebut ke Denpasar. Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Gebuh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

RadarBali.com  –Polres Buleleng kembali mengamankan pengedar narkoba yang diketahui bernama Kadek Suprayogi, 44, alias Gebuh.

Tersangka merupakan warga Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng yang sejatinya sudah menjadi Target Operasi (TO) yang cukup lama pihak Satresnarkoba Polres Buleleng.

Bahkan, Gebuh sempat lolos dari petugas kepolisian dengan kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Kamis (17/11) lalu, akhirnya pelarian Gebuh berhenti.

Pihak kepolisian Polres Buleleng pun melalui petugasnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Gebuh dikediamannya dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan tersangka Gebuh berawal dari adanya informasi bahwa TO dirumahnya menyimpan barang bukti sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, anggota bergerak dan melakukan penggledahan dikediamannya.

“Petugas menemukan di bawah rak sepatu ada sebuah kotak tempat  kacamata yang didalamnya ada 11 paket pipet plastik yang di dalamnya terdapat plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Selanjutnya, Gebuh pun dibawa ke ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interograsi yang dilakukan, Gebuh tak menyangkal bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” tegasnya. Sebelas paket sabu-sabu yang berhasil diamankan itu diantaranya, kode A berat 0 18 gram, kode B berat 0,18 gram,

kode C berat 0,18, kode D berat 0,19 gram, kode F berat 0,19 gram, dan 4 pipet plastik warna merah yang masing-masing beratnya kode G berat 0,20 gram,

kode H berat 0,21 gra, kode I berat 0,21 gram, kode J berat 0,21 gram, dan 1 pipet plastik warna kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat, kode K berat 0,28 gram.

Pihak kepolisian pun mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram yang dimilikinya tersebut. Konon, barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya dari Lapas Kerobokan.

“Terkait masih ada jaringan lainnya, ini yang masih kami dalami lagi. Namun saat ini tersangka kami indikasikan sebagai pengedar narkoba,” tuturnya. 

Selain itu, Gebuh juga dikatakan mendapatkan kiriman barang haram tersebut dalam waktu tiga hari sekali dengan system tempel dari penyuplainya.

Terkadang Gebuh juga mengambil barang tersebut ke Denpasar. Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Gebuh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/