RadarBali.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi Upah Pungut (UP) sektor pajak pertambangan di Kabupaten Bangli dengan tersangka
mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa oleh pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bangli berlanjut.
Terbaru, usai memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Pidsus Kejari Bangli hanya tinggal meminta keterangan atau pendapat dari ahli yang diajukan kuasa hukum tersangka Arnawa.
Kasipidsus Kejari Bangl Elan Jaelani kemarin menegaskan, tujuan meminta keterangan ahli dari pihak tersangka, yakni untuk mendapatkan keterangan dari saksi meringankan.
“Penyidikan perkaranya masih berjalan. Saat ini, kami tinggal melakukan pemeriksaan keterangan dari ahli yang dihadirkan dari pihak kuasa hukum tersangka, “tandas Elan.
Kata Elan, pemeriksaan ahli itu juga sebagai tindak lanjut dari langkah penyidik setelah sebelumnya tim melakukan sederetan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Seperti Bupati Bangli aktif I Made Gianyar maupun terhadap tersangka sendiri (I Nengah Arnawa).
Dengan satu tahapan lagi, Elan berharap seluruh proses penyidikan segera rampung dan proses pelimpahan perkara yang menjerat mantan ketua DPC PDI Perjuangan Bangli ini segera bisa dilakukan.
“Mudah-mudahan penyidik bisa segera merampungkan hingga nantinya dilakukan tahap pelimpahan, penahanan serta maju ke persidangan. Masih on progres, “harap Elan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penetapan mantan bupati Bangli dua periode sebagai tersangka kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan
ini setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta di persidangan. Arnawa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati Bangli.
Saat menjabat sebagai bupati, Arnawa menandatangani usulan terdakwa kemudian disetujui dan tertuang dalam SK Bupati No. 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006.
Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli.
Lebih lanjut Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan. Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan.
Pun dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh dua terpidana Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.
Dari daftar puluhan penerima uang yang terlampir dalam dakwaan JPU untuk dua terpidana mantan Kadispenda Pemda Bangli yaitu Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.
Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran bervariasi dari tahun 2006 sampai dengan 2010 Rp 42 juta lebih.