33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:51 PM WIB

Otak Maling LED yang Dihajar Massa Ternyata Oknum Aparat Desa

RadarBali.com – Fakta baru kembali terungkap terkait duo maling lampu penerangan jalan jenis LED di Lingkungan Padangkeling Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kamis (23/11) pukul 01.00 dini hari.

Berdasar hasil introgerasi pihak kepolisian, otak pelaku adalah oknum aparat desa. Ironisnya, hasil curian tersebut ternyata rencananya untuk disewakan pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma saat ditemui Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurutnya, tersangka Kadek Somedana, 20, asal Dusun Pondok Desa Petandakan berperan naik ke atas tiang lampu yang akhirnya babak belur dihajar warga.

Sementara tersangka Putu Agus Merta Utama, 24m yang juga dari desa yang sama adalah otak pencurian. Dia diketahui menjabat kepala urusa (Kaur) di Desa Petandakan, Banyuning.

“Kebetulan dia (Agus Merta Utama) mengerti soal listrik karena tamatan STM. Dialah yang sebenarnya tahu, mana yang harus dipotong dan lainnya,” ungkapnya.

Saat ketahuan, Agus Merta Utama selamat dari amukan warga karena berhasil kabur saat diteriaki maling oleh warga.

Hanya saja, motor Scoopy dengan nomor polisi DK 3450 VR miliknya berhasil ditahan warga dan kemudian dibakar hingga tinggal kerangka.

Agus Merta Utama akhirnya berhasil diciduk dirumahnya dengan barang bukti 3 lampu LED yang diduga merupakan hasil curian.

Menariknya, saat disinggung apakah lampu penerangan jalan jenis LED ini yang bila dijual mencapai harga Rp 7 juta ini, ternyata tidak untuk dijual oleh pelaku.

“Tersangka bilang nggak akan jual. Karena pelaku (Agus Merta Utama) ini punya penyewaan lampu. Jadi akan disewakan untuk upacara ataupun hajatan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memanggil 3 saksi dan kemungkinan akan berkembang menjadi 5 sampai 6 saksi lainnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi warga desa yang telah menghidupkan kembali ronda-ronda yang ada di desa untuk mengantisipasi tindakan kejahatan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tidak ada pelaku lainnya, selain 2 orang ini yang melakukan aksi pencurian lampu penerangan jalan di Desa Padangkeling ini.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

RadarBali.com – Fakta baru kembali terungkap terkait duo maling lampu penerangan jalan jenis LED di Lingkungan Padangkeling Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kamis (23/11) pukul 01.00 dini hari.

Berdasar hasil introgerasi pihak kepolisian, otak pelaku adalah oknum aparat desa. Ironisnya, hasil curian tersebut ternyata rencananya untuk disewakan pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma saat ditemui Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurutnya, tersangka Kadek Somedana, 20, asal Dusun Pondok Desa Petandakan berperan naik ke atas tiang lampu yang akhirnya babak belur dihajar warga.

Sementara tersangka Putu Agus Merta Utama, 24m yang juga dari desa yang sama adalah otak pencurian. Dia diketahui menjabat kepala urusa (Kaur) di Desa Petandakan, Banyuning.

“Kebetulan dia (Agus Merta Utama) mengerti soal listrik karena tamatan STM. Dialah yang sebenarnya tahu, mana yang harus dipotong dan lainnya,” ungkapnya.

Saat ketahuan, Agus Merta Utama selamat dari amukan warga karena berhasil kabur saat diteriaki maling oleh warga.

Hanya saja, motor Scoopy dengan nomor polisi DK 3450 VR miliknya berhasil ditahan warga dan kemudian dibakar hingga tinggal kerangka.

Agus Merta Utama akhirnya berhasil diciduk dirumahnya dengan barang bukti 3 lampu LED yang diduga merupakan hasil curian.

Menariknya, saat disinggung apakah lampu penerangan jalan jenis LED ini yang bila dijual mencapai harga Rp 7 juta ini, ternyata tidak untuk dijual oleh pelaku.

“Tersangka bilang nggak akan jual. Karena pelaku (Agus Merta Utama) ini punya penyewaan lampu. Jadi akan disewakan untuk upacara ataupun hajatan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memanggil 3 saksi dan kemungkinan akan berkembang menjadi 5 sampai 6 saksi lainnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi warga desa yang telah menghidupkan kembali ronda-ronda yang ada di desa untuk mengantisipasi tindakan kejahatan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tidak ada pelaku lainnya, selain 2 orang ini yang melakukan aksi pencurian lampu penerangan jalan di Desa Padangkeling ini.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/