DENPASAR– Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya merampungkan sidang pembuktian terhadap terdakwa Setiadjie Munawar, 57. Dalam sidang daring kemarin, JPU melakukan pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum. “Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai sidang Selasa kemarin (28/12).
Yang menarik, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM. Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.
Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.
“Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, untuk persidangan selanjutnya pekan depan kami agendakan pembacaan tuntutan,” tukas Suyantha.
Dalam berkas jaksa dijelaskan, Setiaji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI. Dia diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.
Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada tersangka.
Setiaji kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Tersangka lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat itu tersangka disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.
Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.