Masih ingat kasus penggelapan berkedok arisan online dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani? Setelah divonis dua tahun penjara pada Juli lalu, perempuan 38 tahun itu kembali duduk sebagai pesakitan dalam kasus serupa. Kasusnya saat ini sudah memasuki tahap tuntutan. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar JPU I Ketut Sujaya, Jumat kemarin (2/9).
Kejari Buleleng memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Hernawati, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Terdakwa Tofik Hidayatulah, 39, hanya bisa menunduk pasrah saat JPU I Gusti Lanang Suyadnya membacakan tuntutan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ineks alias pil setan.
Putu Agus Budiada, 35, pelaku penganiayaan saat malam pengerupukan atau pawai ogoh-ogoh di Ubung, Denpasar Utara, dituntut lima bulan penjara oleh JPU Kejari Denpasar.