SINGARAJA– Komplotan pencuri sepeda motor dibekuk aparat kepolisian di Polsek Sukasada. Komplotan ini rupanya spesialis mencuri kendaraan-kendaraan pada awal tahun 2000-an. Kendaraan hasil curian kemudian dijual di wilayah Banjar.
Komplotan ini terdiri dari tiga orang anggota. Yakni Busairi alias Kasper, 42, residivis asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, serta seorang penadah dengan nama alias Lemod, asal Desa Sidatapa. Khusus penadah, hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sejak bulan November lalu. Total ada tiga unit sepeda motor yang dicuri. Namun, polisi baru berhasil menemukan satu unit saja. Yakni sepeda motor Honda Grand dengan nomor plat DK 2669 ACR.
Agus menuturkan kendaraan tersebut biasanya dibawa korban ke kebun. Saat pemiliknya hendak kembali ke rumah, kendaraan itu sudah hilang.
“Saat beraksi, tersangka Kasper ini memanfaatkan anak sebagai pencurinya. Jadi kendaraan yang disasar itu kendaraan-kendaraan yang ditinggal ke kebun. Kemudian kabelnya dijebol, dinyalakan, baru anak ini menyerahkan ke tersangka Kasper,” jelas Agus Dwi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (10/1).
Setelah berhasil dicuri, tersangka Kasper kemudian menyerahkan kendaraan tersebut ke tangan Lemod. Biasanya sepeda motor hasil curian itu dijual seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Tersangka Kasper kemudian membagi dua uang hasil curian itu.
Polisi menyatakan saat ini Lemod masih dalam pengejaran polisi. “Kami sudah koordinasi dengan aparat desa di Sidatapa. Informasinya dia ini sudah siap menyerahkan diri. Tapi tetap kami kejar, dan kami sebar DPO-nya,” tegas Agus Dwi.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Kasper merupakan seorang residivis. Dia sudah tiga kali mendekam di Lapas Singaraja. Satu kasus di antaranya terkait dengan kasus penganiayaan, sementara dua kasus lainnya terkait dengan kasus pencurian.
Kasper pun terbilang licin. Ia sudah menjadi buron Polsek Sukasada sejak November lalu. Namun ia baru berhasil ditangkap di wilayah Desa Sambangan pada Jumat (7/1) lalu, setelah polisi memancing yang bersangkutan keluar dari tempat persembunyiannya.
Kini tersangka Kasper kembali mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Khusus tersangka dengan status anak, saat ini masih menginap di Mapolsek Sukasada. “Kami sudah koordinasi dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan Denpasar). Karena orang tuanya sudah tidak mampu membina, sehingga diserahkan pada kami,” demikian Agus Dwi.